Seminar Nasional MIH FH UGM Bahas Tantangan Metodologis dan Masa Depan Ilmu Hukum

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan  Seminar Nasional dengan tema “Quo Vadis Penelitian Hukum? Tantangan Metodologis dan Pengembangan Ilmu Hukum dalam Menjawab Persoalan Kontemporer.’’ Seminar ini dilaksanakan secara hybrid, daring melalui zoom meeting dan luring di Gedung B Fakultas Hukum UGM pada Senin (12/10/2026)

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh para akademisi, peneliti, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Rangkaian acara dibuka resmi dengan sambutan dari Prof. Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D. selaku Ketua Prodi MIH FH UGM. Acara ini dipandu oleh Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil. selaku moderator dan Sekretaris Prodi MIH FH UGM.

Sesi pemaparan diawali oleh Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. dari Universitas Padjadjaran yang menyoroti pembaruan hukum acara perdata. Beliau menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh terjebak pada kepatuhan prosedur yang rigid. Akan tetapi, harus mengintegrasikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Riset hukum berperan vital dalam mendorong digitalisasi dalam kebaruan ilmu hukum. Adapun dalam prakteknya digitalisasi telah diaplikasikan dalam pembuktian elektronik, efektivitas mekanisme Gugatan Sederhana (small claim court), serta penguatan mediasi di pengadilan.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Prof. Dr. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D. dari UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda mengenai posisi hukum Islam. Beliau mengurai trikotomi konseptual antara Syariah (doktrin Ilahi mutlak), Fiqh (yurisprudensi manusia yang plural), dan Qanun/Siyasah Syar’iyyah (kebijakan negara). Menurutnya, penelitian hukum Islam masa kini harus bergeser dari sekadar positivisasi tekstual menuju pendekatan interdisipliner (socio-legal) dan maqasid al-shari’ah guna menjembatani isu-isu kontemporer seperti zakat perusahaan hingga pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Dari sudut pandang hukum bisnis, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. dari Universitas Udayana mengulas fenomena defisit regulatif akibat pesatnya transaksi modern. Maraknya penggunaan smart contract, kecerdasan buatan (AI), fintech lending, dan aset kripto memerlukan pendekatan techno-jurisprudence. Hukum dituntut hadir secara adaptif melalui regulasi berbasis prinsip dan risiko (risk-based regulation) agar mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghambat inovasi.

Selanjutnya, Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dari Universitas Indonesia menekankan pentingnya wawasan geopolitik dan geoekonomi dalam kajian hukum perdagangan internasional. Di tengah krisis kelembagaan WTO, berkembangnya Regional Trade Agreements (seperti RCEP), dan munculnya aturan keberlanjutan global (EUDR/CBAM), peneliti hukum didorong untuk menggunakan pendekatan berbasis data (text-as-data) serta membedah pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam case law guna melahirkan riset yang berbobot.

Sesi pemaparan ditutup oleh Prof. I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D. dari FH UGM yang mengkritik secara tajam tradisi penulisan hukum yang kerap abstrak, berbelit-belit, dan jarang dibaca. Ia mengingatkan bahwa riset hukum baru benar-benar memberikan kontribusi apabila dibangun dari pertanyaan yang tajam, ditulis dengan bahasa yang jelas, serta dipublikasikan di media yang tepat agar gagasannya dapat digunakan oleh praktisi, pembuat kebijakan, maupun masyarakat.

Usai pemaparan seluruh materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Melalui seminar nasional ini, MIH FH UGM berharap dapat mendorong reorientasi metodologis bagi para mahasiswa dan peneliti hukum di Indonesia sehingga mampu menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan menjawab tantangan zaman.

Penulis:
Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top