Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam menyelenggarakan kelas terakhir Program Mini Magister Hukum Pertamina pada 10–11 Oktober 2026 di MIH UGM Kampus Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian pembelajaran yang dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap berbagai aspek hukum yang relevan dengan praktik bisnis, industri, dan tata kelola perusahaan.
Pada pelaksanaan hari pertama, Sabtu (10/10/2026), peserta mengikuti pembelajaran mengenai hukum pasar modal dan hukum persaingan usaha. Materi hukum pasar modal disampaikan oleh Dr. Riyatno, S.H., LL.M., Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Pembahasan mencakup peran underwriter dalam berbagai jenis penjaminan emisi efek di Indonesia dan Amerika Serikat, serta isu penipuan, manipulasi pasar (modus), dan perdagangan orang dalam (insider trading).
Sementara itu, materi hukum persaingan usaha disampaikan oleh Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pembelajaran membahas perbandingan pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia dengan negara lain, serta studi kasus persaingan usaha dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara.
Pada hari kedua, Minggu (11/10/2026), pembelajaran dilanjutkan dengan materi arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa serta hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Materi arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa disampaikan oleh Eri Hertiawan, S.H., LL.M., MCIArb., Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners. Materi ini meliputi pelaksanaan putusan arbitrase serta isu arbitrase nasional dan internasional.
Adapun materi hukum kepailitan dan PKPU disampaikan oleh Bobby R. Manalu, S.H., M.H., Managing Partner di Siregar Setiawan Manalu Partnership. Pembahasan meliputi tahapan PKPU dan berakhirnya proses PKPU, serta analisis kasus-kasus kepailitan dan PKPU.
Melalui rangkaian pembelajaran tersebut, peserta memperoleh perspektif yang beragam, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum yang berpengalaman. Perpaduan pembahasan konseptual, perbandingan hukum, dan studi kasus diharapkan dapat memperkaya pemahaman peserta dalam mengidentifikasi persoalan hukum serta mempertimbangkan aspek hukum dalam pengambilan keputusan di lingkungan profesional.
Pelaksanaan kelas terakhir ini menandai berakhirnya rangkaian pembelajaran Program Mini Magister Hukum Pertamina. Program ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik, sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dan kebutuhan profesional di sektor industri.
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan dunia usaha dan dinamika regulasi. Melalui kolaborasi dengan para praktisi dan pemangku kepentingan, FH UGM berupaya menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya memperkuat pemahaman terhadap kerangka hukum, tetapi juga mendorong penerapannya dalam menghadapi berbagai tantangan profesional.

