Rapat Benchmarking Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dalam Rangka Penyusunan Kurikulum Berbasis Outcome-Based Education (OBE)

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan benchmarking dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dalam rangka penyusunan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), Selasa (27/10/2026).

Kegiatan  dilaksanakan secara luring pada pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Program Studi MIH FH UGM dan diselenggarakan sebagai sarana pertukaran informasi serta pengalaman mengenai pengembangan dan penerapan kurikulum berbasis OBE di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam aspek penyusunan capaian pembelajaran dan evaluasi akademik.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan pemaparan dari MIH FH UGM mengenai penerapan kurikulum berbasis OBE. Dijelaskan bahwa kurikulum MIH terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah wajib klaster yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Kurikulum baru yang mulai diterapkan pada Agustus 2026 tersebut mengalami penyesuaian jumlah SKS, dari 40 SKS menjadi 50 SKS, kemudian disesuaikan kembali menjadi 45 SKS. MIH juga lebih berfokus pada pengembangan keilmuan teoretis, sedangkan pendidikan hukum yang berorientasi pada aspek praktis tersedia pada program studi lain, seperti Magister Kenotariatan (MKn).

Dalam penerapannya, OBE telah digunakan secara menyeluruh dalam proses pembelajaran MIH. Hal ini tercermin dalam RPKPS yang mengarahkan mahasiswa untuk mengikuti diskusi, presentasi, dan analisis kasus sesuai dengan topik perkuliahan. Setiap mata kuliah juga dipetakan agar berkontribusi terhadap pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), yang selanjutnya diturunkan ke dalam Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Selain itu, disampaikan mengenai pengembangan sistem e-exam untuk mempermudah penilaian dosen serta penggunaan studi kasus sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran.

Pembahasan selanjutnya mencakup pengelolaan program studi dan penelusuran alumni. Dijelaskan bahwa program studi di FH UGM bertanggung jawab langsung kepada Dekan, sedangkan departemen berfokus pada pengembangan keilmuan. Pengelolaan akademik juga didukung oleh tenaga kependidikan dan mahasiswa yang bekerja sebagai part-timer. Dalam pelaksanaan tracer study, MIH menghadapi kendala rendahnya respons alumni maupun pengguna lulusan. Untuk mengatasinya, program studi memanfaatkan jaringan alumni serta bekerja sama dengan Career Development Center (LCDC) dalam memperoleh dan menindaklanjuti data penelusuran lulusan.

Setelah pemaparan dari MIH FH UGM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari perwakilan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Disampaikan bahwa Universitas Nusa Cendana masih menggunakan kurikulum lama, sementara tuntutan penerapan OBE mendorong perlunya pembaruan kurikulum. Universitas Nusa Cendana juga memiliki beberapa bidang peminatan, antara lain Hukum Tata Negara, Hukum Peradilan Pidana, dan Hukum Bisnis.

Dalam sesi tersebut, perwakilan Universitas Nusa Cendana menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai penyusunan kurikulum, khususnya terkait pencantuman Sustainable Development Goals (SDGs) secara eksplisit dalam RPKPS serta pilihan antara menambah jumlah mata kuliah atau meningkatkan bobot SKS mata kuliah yang telah tersedia. Selain itu, dibahas pula strategi pelaksanaan tracer study, termasuk media yang efektif untuk memperoleh respons alumni dan pengguna lulusan. Hal ini menjadi perhatian karena pengelolaan administrasi akademik di Universitas Nusa Cendana saat ini hanya didukung oleh satu orang staf akademik.

Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa penelusuran alumni dapat dilakukan dengan memanfaatkan LCDC sebagai unit yang berfokus pada pengembangan karier. Data yang diperoleh LCDC dapat diteruskan kepada program studi untuk ditindaklanjuti. Program studi juga dapat menghubungi atasan atau pengguna lulusan melalui jaringan alumni guna memperoleh data yang dibutuhkan.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Unit Jamia mengenai evaluasi pembelajaran dan pengelolaan team teaching. Disampaikan bahwa evaluasi dapat dilakukan melalui beberapa basis penilaian sesuai karakteristik mata kuliah, dengan penggunaan studi kasus (case-based) sebagai salah satu metode yang lebih banyak diterapkan. Selain itu, penelusuran alumni menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pendidikan. Dalam pengelolaan team teaching, setiap dosen perlu memiliki RPKPS yang jelas sejak awal agar pembagian tugas, materi pembelajaran, dan mekanisme evaluasi dapat berjalan secara terkoordinasi.

Melalui kegiatan benchmarking ini, Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana memperoleh berbagai informasi dan pengalaman mengenai penerapan kurikulum berbasis OBE di MIH FH UGM. Pembahasan mengenai penyusunan CPL dan CPMK, RPKPS, evaluasi pembelajaran, pengelolaan sumber daya manusia, serta penelusuran alumni diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pembaruan kurikulum di Universitas Nusa Cendana.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi sarana pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarfakultas hukum dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang berorientasi pada capaian pembelajaran dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Penulis: Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top