Pusat Studi Hukum Islam dan Kemasyarakatan (PUSHIMAS) FH UGM Selenggarakan Islamic Law and Society Discussion Series Pertama, Bahas Perkembangan Layanan Lembaga Keuangan Syariah

Sebagai Pusat Kajian terbaru di Fakultas Hukum UGM, Pusat Kajian Hukum Islam dan Kemasyarakatan/PUSHIMAS (Study Center for Islamic Law and Society) menyelenggarakan kegiatan Islamic Law and Society Discussion Series yang diselenggarakan secara berkala, sebagai bagian dari upaya pengenalan isu hukum Islam dan kemasyarakatan kepada mahasiswa dan masyarakat umum. Hal ini mengingat perkembangan hukum Islam yang semakin pesat mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat, baik dalam aspek hukum ekonomi syariah, hukum keluarga, maupun isu Islam dan hukum publik. Kegiatan Diskusi Seri Pertama dilaksanakan pada Jumat (25/09/2026), pukul 09.00 WIB – 10.30 WIB secara hybrid di Ruang III.1.3 FH UGM dan melalui saluran zoom meeting. Seri pertama diskusi ini mengangkat tema “Perkembangan Layanan Lembaga Keuangan Syariah dan Berbagai Persoalan Hukumnya” dengan narasumber Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., yang merupakan dosen pada Departemen Hukum Islam FH UGM sekaligus Ketua PUSHIMAS, dengan dimoderatori oleh Mastri Imammusadin, S.H., mahasiswa Magister Ilmu Hukum. 

Pemilihan topik tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan layanan lembaga keuangan syariah yang semakin pesat, bahkan nilai pertumbuhan industri keuangan syariah lebih tinggi apabila dibandingkan dengan industri keuangan konvensional. Hal ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim untuk beralih ke industri keuangan syariah. Hal tersebut juga menjadi tantangan bagi masyarakat, sebab masyarakat awam belum sepenuhnya memahami berbagai persoalan hukum yang muncul dalam perkembangan industri keuangan syariah. Selain itu, tema ini diangkat dengan mempertimbangkan tingginya antusiasme mahasiswa dalam pengkajian dan penelitian hukum ekonomi syariah, khususnya dalam beberapa mata kuliah yang diampu oleh Departemen Hukum Islam. Lebih spesifik, kegiatan ini juga ditujukan untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa yang berminat pada isu-isu hukum Islam, namun tidak mengambil konsentrasi di Departemen Hukum Islam.

Selain itu, kegiatan Islamic Law and Society Discussion Series merupakan bagian dari serangkaian acara yang digelar untuk memperkenalkan Pusat Kajian Hukum Islam dan Kemasyarakatan/PUSHIMAS (Study Center for Islamic Law and Society) kepada para mahasiswa dan masyarakat umum. Kehadiran pusat studi ini diharapkan akan mewadahi berbagai penelitian dan pengembangan kompetensi mahasiswa di bidang hukum Islam. Rencananya, seri selanjutnya akan digelar dengan berbagai tema kontemporer, dengan mengikuti isu-isu terkini dalam bidang hukum Islam. 

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta luring dan 10 peserta daring yang berasal dari mahasiswa, praktisi hukum, para akademisi, serta masyarakat umum. Selain pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., para peserta luring maupun daring juga aktif berdiskusi secara interaktif dalam sesi tanya jawab. Pemateri dalam paparannya menekankan bahwa industri keuangan syariah terus mengalami perkembangan yang pesat, sehingga diversifikasi produk dan layanannya semakin meluas. Oleh sebab itu, kepatuhan syariah harus tercermin pada substansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen, sehingga pengkajian dan penelitian hukum dalam bidang industri keuangan syariah merupakan suatu upaya untuk menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul di masyarakat. 

Dalam kegiatan tersebut, Dita Kusuma Elvia Putri, S.H., M.Kn., yang merupakan Peneliti PUSHIMAS, juga memperkenalkan keberadaan Pusat Kajian Hukum Islam dan Kemasyarakatan/PUSHIMAS (Study Center for Islamic Law and Society) sebagai pusat studi baru yang akan mengakomodasi penelitian dan pengkajian di bidang hukum Islam bagi seluruh mahasiswa FH UGM. Pihaknya menegaskan bahwa selain diskusi tematik, PUSHIMAS akan menyelenggarakan seminar, penelitian, dan berbagai kegiatan lain yang relevan. 

Kegiatan Islamic Law and Society Discussion  ini dilaksanakan dalam rangka merealisasikan pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus berkontribusi nyata dalam pencapaian poin ke-4 SDGs, yaitu pendidikan berkualitas melalui penguatan literasi hukum kritis dalam rangka menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat. Hal tersebut juga sekaligus mewujudkan poin ke-16 SDGs dengan mewujudkan pemahaman yang mendalam terkait hukum dan aspek-aspek perkembangannya di dalam masyarakat, khususnya dalam ranah ekonomi syariah. 

Penulis: Mastri Imammusadin, S.H. 

Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top