Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Mengadakan Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat

Rilis Berita_Djojodiguno RUU MHA 2

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Mengadakan Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Berbagai RUU

Pada Senin, 23 April 2018, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan “Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU)” di Ruang Sekip Gadjah Mada University Club. Diskusi tersebut dilatarbelakangi oleh pembahasan beberapa RUU yang sebagian materi pengaturannya berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat tengah berlangsung. RUU tersebut meliputi: 1) RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), 2) RUU tentang Pertanahan, 3) RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati, 4) RUU tentang Mineral dan Batubara, 5) RUU tentang Perkelapasawitan, dan 6) RUU Kehutanan.  Selain RUU PPHMHA, berbagai RUU tersebut menekankan berbagai hak masyarakat adat yang terkait dengan sumber daya alam. Sedangkan dalam RUU PPHMHA, hak masyarakat meliputi juga hak lainnya seperti hak spiritualitas dan hak untuk memiliki identitas budaya. Pembahasan keenam RUU yang tengah berlangsung tersebut memiliki tantangan dari segi substansi pengaturan. Tumpang tindih pengaturan mengenai hak dan keberadaan masyarakat adat yang muncul karena dominannya paradigma sektoralisme perlu disikapi dengan serius.

Selain untuk mengupdate informasi tentang RUU yang akan mengatur tentang hak-hak masyarakat hukum, acara ini juga ditujukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA. yang ke-75, guru besar Fakultas Hukum UGM yang selama ini aktif menekuni dan berbagi pemikiran mengenai Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Hak-hak Masyarakat Adat. Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA. menyampaikan bahwa ada jalan tengah dari RUU baik yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bahwa seluruh RUU tersebut adalah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum. Untuk mekanisme pengakuan dan penghormatannya, ketiga RUU tersebut perlu diharmonisasikan satu sama lain.

Selain Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA., narasumber dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo, Noer Fauzi Rachman, Ph.D, dan Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Ketiga pembicara tersebut membagikan pengalaman mereka dalam berdinamika dengan isu-isu hak-hak masyarakat hukum adat. Melalui acara ini, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berharap berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU yang akan mengatur tentang hak-hak masyarakat hukum adat dapat menyamakan konsepsi materi muatan pengaturan, sehingga tercipta sistem hukum sumber daya alam yang berkepastian dan berkeadilan. SIP

 

TAGS :  

Berita Terbaru

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Perkuat Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan, FH UGM Bersama TVRI Yogyakarta Menyelenggarakan Siaran Edukasi Pro Justicia Terkait Perlindungan Pekerja

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang …

Scroll to Top