Perkuat Sinergi Kolaborasi Rencana Kegiatan Tahun 2026, Fakultas Hukum UGM Melakukan Kunjungan Kerja Sama Ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) melakukan kunjungan kerja sama ke Kejaksaaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) pada Selasa (21/4/2026). Kunjungan ini dilaksanakn dalam rangka membahas kelanjutan kerja sama dalam skema Hibah Pendampingan Peraturan Kalurahan. Pertemuan ini dilaksanakan guna memastikan teknis pelaksanaan kerja Pembentukan Peraturan Kalurahan—memastikan terciptanya peraturan yang koheren, demokratis, tegas, dan relevan dalam kehidupan bermasyarakat guna menjamin representasi dari Kalurahan sebagai bentuk pendampingan peraturan Kalurahan secara bottom up

Pertemuan dihadiri secara langsung oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. selaku Sekretaris PKBH FH UGM, dan rekan-rekan PKBH. Dihadiri juga oleh Arif Raharjo S.H., M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Agung Purwoto, S.H., M.H. selaku Kasi sebagai perwakilan dari Kejati DIY.

Beberapa pembahasan penting dalam memuat sejumlah ketentuan teknis dalam Penyusunan Peraturan Kalurahan, khususnya mengenai manfaat dari tema-tema yang dibawakan dan hierarkinya dalam Peraturan Perundang-Undangan. Isu-isu relevan sehubungan dengan kebutuhan Kalurahan, duplikasi tema, hingga sinkronisasi antar aturan juga menjadi mata acara penting dalam pembagian hak dan kewajiban dalam kerja sama ini. “Lurah adalah representasi dari rakyat,” ujar Arif Raharjo dalam penjelasannya mengenai partisipasi masyarakat lewat kelembagaan.

Berjalan secara kondusif, pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan pada fiksasi tema Peraturan Kelurahan dan mekanisme review yang dilakukan oleh pelbagai pemangku kepentingan. 

Pelaksanaan kunjungan kerjasama guna memaksimalkan skema Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat pada mode Peraturan Kalurahan ini merupakan tindak konkret dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs). Terkhususnya, poin ke-11 SDGs tentang Kota dan Permukiman Berkelanjutan melalui pembahasan topik-topik terkait pengambilan kebijakan pada level Kelurahan, poin ke-16 SDGs tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh melalui penyusunan Peraturan Kalurahan guna memperkuat legitimasi kehidupan bermasyarakat,  dan poin ke-17 SDGs tentang Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara pihak yang dilaksanakan dengan skema multiple helix guna memastikan peraturan yang mumpuni dan adil bagi seluruh pihak dalam wilayah Kelurahan.

Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (PKBH FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

Menakar Kekuatan Hukum Kuitansi dalam Peralihan Hak Atas Tanah: Edukasi Kolaboratif Mahasiswa Notariat UGM dengan Praktisi Notaris & PPAT Melalui Siaran RRI Pro 2 Yogyakarta

Praktik transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang mengandalkan selembar kuitansi bermeterai masih menjadi fenomena yang sangat lazim di tengah masyarakat, khususnya di wilayah …

Membangun Ruang Aman Sekolah melalui Edukasi Hukum: Kolaborasi UGM Kampus Jakarta dan Pertamina Nusantara Regas di Pulau Pramuka

Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar,) KMMIH UGM (Kampus Jakarta) berkolaborasi dengan Pertamina Nusantara Regas menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk …

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XIX, Secara Resmi Telah Selesai

Perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIX tahun 2026 resmi ditutup pada hari Sabtu (23/5/2026) yang diselenggarakan secara bauran (hybrid) bertempat di Ruang 3.1.1 …

Scroll to Top