Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) melakukan kunjungan kerja sama ke Kejaksaaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) pada Selasa (21/4/2026). Kunjungan ini dilaksanakn dalam rangka membahas kelanjutan kerja sama dalam skema Hibah Pendampingan Peraturan Kalurahan. Pertemuan ini dilaksanakan guna memastikan teknis pelaksanaan kerja Pembentukan Peraturan Kalurahan—memastikan terciptanya peraturan yang koheren, demokratis, tegas, dan relevan dalam kehidupan bermasyarakat guna menjamin representasi dari Kalurahan sebagai bentuk pendampingan peraturan Kalurahan secara bottom up.
Pertemuan dihadiri secara langsung oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. selaku Sekretaris PKBH FH UGM, dan rekan-rekan PKBH. Dihadiri juga oleh Arif Raharjo S.H., M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Agung Purwoto, S.H., M.H. selaku Kasi sebagai perwakilan dari Kejati DIY.
Beberapa pembahasan penting dalam memuat sejumlah ketentuan teknis dalam Penyusunan Peraturan Kalurahan, khususnya mengenai manfaat dari tema-tema yang dibawakan dan hierarkinya dalam Peraturan Perundang-Undangan. Isu-isu relevan sehubungan dengan kebutuhan Kalurahan, duplikasi tema, hingga sinkronisasi antar aturan juga menjadi mata acara penting dalam pembagian hak dan kewajiban dalam kerja sama ini. “Lurah adalah representasi dari rakyat,” ujar Arif Raharjo dalam penjelasannya mengenai partisipasi masyarakat lewat kelembagaan.
Berjalan secara kondusif, pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan pada fiksasi tema Peraturan Kelurahan dan mekanisme review yang dilakukan oleh pelbagai pemangku kepentingan.
Pelaksanaan kunjungan kerjasama guna memaksimalkan skema Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat pada mode Peraturan Kalurahan ini merupakan tindak konkret dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs). Terkhususnya, poin ke-11 SDGs tentang Kota dan Permukiman Berkelanjutan melalui pembahasan topik-topik terkait pengambilan kebijakan pada level Kelurahan, poin ke-16 SDGs tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh melalui penyusunan Peraturan Kalurahan guna memperkuat legitimasi kehidupan bermasyarakat, dan poin ke-17 SDGs tentang Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara pihak yang dilaksanakan dengan skema multiple helix guna memastikan peraturan yang mumpuni dan adil bagi seluruh pihak dalam wilayah Kelurahan.
Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (PKBH FH UGM)




