PENYULUHAN HUKUM SERI 3 DEPARTEMEN HUKUM ISLAM “DISPENSASI KAWIN & PERSOALAN HUKUMNYA DI MASYARAKAT”

 Dalam rangka mengimplementasikan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat, tepat pada hari Jum’at 25 Februari 2022 Departemen Hukum Islam dengan berkolaborasi bersama Pengadilan Agama Sleman telah berhasil melakukan Penyuluhan Hukum yang bertajuk “Dispensasi Kawin & Persoalan Hukumnya di Masyarakat” yang dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, praktisi hukum sampai masyarakat umum secara daring dengan jumlah mencapai 117 peserta. Dalam penyuluhan hukum seri ke-3 ini diisi oleh dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu  Haniah Ilhami, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM) dan Drs. Wahyudi, S.H., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Sleman).

Pada penyuluhan hukum kali ini narasumber mengupas secara mendalam topik mengenai Dispensasi Kawin yang secara garis besar menjelaskan tentang pengaturan dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia beserta dinamikanya di mana sejauh ini regulasi mengenai dispensasi kawin telah diatur dalam beberapa peraturan yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama yang disusun oleh Mahkamah Agung, Peraturan Daerah, UU No. 16 Tahun 2019, dan Perma 5 Tahun 2019. Selain itu, dijelaskan pula oleh para narasumber bahwa dispensasi kawin seolah-olah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi hakim harus mengupayakan yang terbaik untuk anak yang belum berusia 19 tahun, namun di saat yang bersamaan hakim harus mempertimbangkan ada hal-hal tertentu yang manfaatnya lebih besar ketika dispensasi kawin diberikan daripada tidak. Kemudian dari pemaparan materi oleh para narasumber juga dapat diketahui bahwa dispensasi kawin dapat dimohonkan apabila ada alasan yang sangat mendesak, sudah tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, dan harus dibuktikan dengan bukti pendukung yang cukup. Kedua hal tersebut menjadi hal yang fundamental agar benar-benar mengetahui bagaimana kondisi anak hingga sampai mengajukan permohonan dispensasi kawin sebagai emergency exit.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui/membaca lebih detail mengenai topik Dispensasi Kawin yang disampaikan oleh narasumber pada penyuluhan hukum seri ke-3, materi penyuluhan hukum tersebut dapat diunduh melalui link bit.ly/Materiluhkum3 .

 

 

 

 
TAGS :  

Berita Terbaru

Magister Ilmu Hukum UGM Gelar Lokakarya Pengembangan Kurikulum untuk Hadapi Tantangan Dunia Hukum Modern

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menggelar kegiatan lokakarya evaluasi dan pengembangan kurikulum pada Kamis (12/12/2024), bertempat di Hotel Alana Palagan. Kegiatan yang …

Delegasi FPPH Palapa FH UGM Raih Juara 3 di Kompetisi Hukum Nasional UII Law Fair VI 2024

Delegasi FPPH Palapa kembali menorehkan prestasi. Kelompok Raden Ajeng Kartini yang diketuai oleh Dhea Praja Gupta dengan beranggotakan Eva Selvia Putri Arlista dan Ghefira Mustika …

Departemen Hukum Perdata UGM Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Hukum

Minggu (1/12/2024) hingga Senin (2/12/2024), Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan workshop berjudul “Evaluasi, Pembaruan Materi, dan Metoda Pembelajaran Mata Kuliah Wajib …

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menggelar kegiatan lokakarya evaluasi dan pengembangan kurikulum pada Kamis (12/12/2024), bertempat di Hotel Alana …

Delegasi FPPH Palapa kembali menorehkan prestasi. Kelompok Raden Ajeng Kartini yang diketuai oleh Dhea Praja Gupta dengan beranggotakan Eva Selvia Putri Arlista …

Minggu (1/12/2024) hingga Senin (2/12/2024), Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan workshop berjudul “Evaluasi, Pembaruan Materi, dan Metoda Pembelajaran …

Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Chikita Handriana dan Muhammad Razaq, meraih prestasi luar biasa dengan mendapatkan Juara …

Scroll to Top