Penyuluhan Hukum Departemen Hukum Islam Seri-10 “Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Persoalan Hukumnya Dalam Praktik

Jumat (21/10), Departemen Hukum Islam kembali menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Seri ke-10 dengan tema “Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Persoalan Pembagiannya dalam Praktik”. Pada kegiatan penyuluhan hukum kali ini, narasumber yang dihadirkan adalah Haniah Ilhami, S.H., LL.M. selaku Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM dan Khoiriyah Ilhami, S.Ag., M.H  selaku Hakim Pengadilan Agama Sleman.

Setelah pada bulan lalu, membawakan tema tentang Harta Peninggalan dan Persoalannya, kali ini para narasumber membahas lebih jauh mengenai salah satu unsur dari kewarisan, yaitu Ahli Waris. Menurut Haniah, masyarakat, sampai saat ini masih memiliki perspektif bahwa pewarisan akan terjadi bagi mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Mestinya, diksi yang diapakai adalah ‘ahli waris yang berhak’. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 poin c, diatur bahwa, Ahli Waris didefinisikan sebagai orang yang pada saat meninggal dunianya pewaris, memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, dan tidak terhalang oleh hukum menjadi ahli waris. Jadi, hubungan keluarga saja belum cukuo untuk menjadikan seseorang sebagai ahli waris.

Selain itu sebagai Praktisi hukum, Khoiriyah menyampaikan mengenai persoalan-persoalan yang timbul terhadap Ahli Waris yaitu seperti, meninggalnya terlebih dahulu ahli waris, meninggalnya ahli waris sebelum dibagikannya harta warisan, ahli waris yang mafqut atau tidak diketahui keberadaannya, anak tiri sebagai ahli waris, dan masih banyak lagi. Tidak lupa peserta dan narasumber berinteraksi dan berdiskusi lebih lanjut di sesi tanya jawab. Antusiasme peserta sangat terlihat pada sesi Penyuluhan Hukum kali ini, peserta yang hadir mencapai hampir 200 orang, yang terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa, dosen, pengacara, PNS, bahkan CPNS yang datang dari berbagai insititusi. Menjelang akhir tahun, departemen Hukum Islam akan kembali menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai rangkaian dari Kolaborasi Penyuluhan Hukum Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM dengan Pengadilan Agama Sleman.

 

Penulis: Fadhila Ardianti
Penyunting: Humas

Berita Terbaru

Praktik Peradilan Semu dalam Rangkaian Sertifikasi (SPR-1201) Banknotes Features, Counterfeit, and Legal Aspect Gelombang 1

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu yang ditampilkan melibatkan …

Berkomitmen Lakukan Pengembangan Karir Dan Pendidikan, LCDC Berikan Konseling Gratis Bagi Mahasiswa

Memasuki paruh pertama tahun 2024, LCDC sebagai salah satu unit di Fakultas Hukum UGM kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengembangan pendidikan dan karir bagi mahasiswa. …

Expert Talk : Pengalaman Dosen sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Korupsi

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan acara yang menggali aspek-aspek mendalam tentang peran dosen sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus korupsi. Acara ini dihadiri …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Memasuki paruh pertama tahun 2024, LCDC sebagai salah satu unit di Fakultas Hukum UGM kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengembangan pendidikan dan …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan acara yang menggali aspek-aspek mendalam tentang peran dosen sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus korupsi. …

Delegasi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM berhasil meraih penghargaan sebagai Best Speaker pada gelaran lomba teknik pembuatan akta “Padjajaran Notarial Fair 2024”. …

Scroll to Top