Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja Kalurahan Canden

Kalurahan Canden, Bantul mengakhiri putaran pertama rangkaian Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja kolaborasi Fakultas Hukum UGM dengan Kejaksaan Tinggi DIY pada 2023. Di Canden, topik yang diangkat adalah mengenai Pengembangan Pariwisata dan Tindak Pidana Korupsi. Dengan jumlah peserta kurang lebih 20 orang dari pamong praja desa dan masyarakat umum, pembicara yang didatangkan adalah Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum dan M.Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen dari departemen hukum pidana, serta Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn.

Setelah sambutan dan pemaparan dari Kejaksaan Tinggi DIY mengenai Kewenangan dan Tugas Jaksa Pengacara Negara RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemaparan diawali dengan materi Pengembangan Pariwisata. Di Bantul sendiri, sudah ada visi yang dicantumkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bantul Tahun 2015-2025 yaitu ‘Kabupaten Bantul sebagai Destinasi Pariwisata Berbasis Budaya, Terkemuka, Berkelas Dunia, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Masyarakat’. Kemudian dalam mengembangkan pariwisata, perlu diperhatikan 4 aspek pembangunannya, yaitu pembangunan destinasi, pembangunan pemasaran, pembangunan industri, dan pembangunan kelembagaan pariwisata. Dalam prosesnya, akan penting bagi Canden, untuk memetakan potensi, memberdayakan sumber daya yang ada, dan sikap proaktif pemerintah desa dalam menjadi inisiator serta mediator antara warga dengan pihak eksternal atau stakeholder tertentu selama pelaksanaan.

Sedangkan mengenai materi tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwasanya Desa memiliki pengaruh yang besar karena merupakan satuan terkecil dan secara langsung terlibat dengan rakyat. Oleh karena itu, sangat mungkin dan rawan terjadi korupsi. Adanya penyelewengan jabatan juga perlu diwaspadai dan dihindari. Cara menghindari adanya tindak pidana korupsi ini adalah dengan melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan meminimalisir terjadinya conflict of interest. Sehingga, kegiatan yang berkaitan dengan dana atau pembiayaan, sudah semestinya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang ada, paling rendah di tingkat peraturan desa atau bahkan perundang-undangan.

Terakhir, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta dokumentasi bersama.

Berita Terbaru

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top