Selasa (1/7/2025), Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. ditetapkan sebagai guru besar baru di bidang Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Penetapan ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik bagi Dr. Jaka, melainkan juga menunjukkan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam memperkuat peran strategis pendidikan hukum, khususnya di ranah hak asasi manusia. Dengan posisi barunya, Dr. Jaka diharapkan dapat memperluas kontribusi keilmuan dan praktik hukum yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia di tingkat nasional maupun internasional.
Sebagai Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Jaka telah dikenal luas atas dedikasi dan kontribusinya melalui penelitian yang mendalam serta pengajaran yang inovatif. Keterlibatannya dalam berbagai forum akademik maupun advokasi menjadikannya salah satu figur terkemuka dalam diskursus hukum hak asasi manusia. Penetapan ini juga hadir pada momentum yang tepat, mengingat tantangan global terkait diskriminasi, ketidaksetaraan, dan pelanggaran hak asasi manusia semakin kompleks dan membutuhkan pemikiran hukum yang progresif.
Penetapan Dr. Jaka sebagai guru besar memiliki keterkaitan erat dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Langkah ini mendukung SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan mutu pendidikan hukum di UGM, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan memperkuat kapasitas akademisi dan mahasiswa dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Lebih jauh, kiprah Dr. Jaka juga berkontribusi pada SDG 10 (Mengurangi Ketimpangan) dengan mendorong agenda inklusif yang memastikan bahwa hak asasi manusia dapat diakses dan ditegakkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, penetapan ini bukan hanya tonggak akademik, melainkan juga wujud nyata kontribusi UGM terhadap pembangunan berkelanjutan.