Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Angkatan VI Tahun 2022, Fakultas Hukum UGM – PERADI (Update)

  1. LATAR BELAKANG

Sebagai salah satu pilar pergerakan hukum dan HAM, seorang Advokat dituntut untuk memiliki mental, integritas, kecakapan, dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya. 

Untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme Advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA)  sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun ini menjalin kerja sama dengan PERADI RBA  dalam penyelenggaraan PKPA Angkatan VI Tahun 2022. Dengan dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman dibidangnya dari kalangan akademisi hingga praktisi serta materi perkuliahan yang berkualitas dan komprehensif. Kami mengundang dan memberikan kesempatan bagi para lulusan pendidikan tinggi hukum (S.H. dan S.HI-Syariah) untuk mengikuti PKPA Tahun 2022 Fakultas Hukum UGM bersama PERADI RBA.

WAKTU PENDAFTARAN

Periode Pendaftaran : 13 Oktober s.d. 10 November 2022 (DIPERPANJANG s.d. 20 NOVEMBER 2020) (Maksimal 100 peserta) atau ditutup apabila kuota peserta sudah terpenuhi.

PROSEDUR DAN SYARAT PENDAFTARAN

  1. Mengisi data diri di formulir pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/PENDAFTARANPKPA2022  ;
  2. Mengunggah scan legalisasi ijazah Pendidikan Tinggi Hukum/legalisasi Surat Keterangan Lulus/legalisasi Berita Acara (BA) Yudisium (Sarjana Hukum dan Sarjana Hukum Islam);
  3. Mengunggah Pas foto berwarna dan Scan KTP
  4. Mengunggah bukti pembayaran melalui google form khusus (https://bit.ly/buktibayarPKPA  ) dengan komponen biaya sebagai berikut:
    • Biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,-,- (lima ratus ribu rupiah)
    • Biaya pendidikan Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Bagi Alumni FH UGM lulusan tahun 2022 terdapat insentif khusus berupa pemotongan biaya PKPA sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

MEKANISME PEMBAYARAN

  1. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme kode billing;
  2. Setelah mengisi google form pendaftaran peserta akan dikirimkan nomor billing melalui email peserta dalam waktu 1-2 hari. Apabila sampai waktu dua hari setelah mengisi google form peserta tidak mendapatkan email kode billing, peserta diminta menghubungi panitia melalui CP yang tertera dalam poster;
  3. Apabila calon peserta telah melakukan pembayaran sesuai total nominal yang ada sesuai biaya pendaftaran dan pendidikan, calon peserta wajib mengunggah bukti pembayaran tersebut pada tautan yang telah disediakan; 
  4. Biaya pendaftaran dan biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali tetapi dapat digunakan untuk Pelaksanaan PKPA periode berikutnya dan hanya dapat berlaku satu kali pada periode berikutnya

PELAKSANAAN PKPA 

Perkuliahan PKPA FH UGM Tahun 2022 akan dilaksanakan secara full daring melalui zoom meeting. Zoom meeting akan dikirimkan melalui email peserta atau diinformasikan melalui WhatsApp Grup peserta.

TATA TERTIB PERKULIAHAN PKPA

Tata tertib perkuliahan dapat dilihat dengan klik tautan (https://bit.ly/TatibPKPA ) ini.

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Dosen FH UGM Jadi Narasumber Sosialisasi KUHAP Baru 2025 di Bareskrim Polri

Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), menjadi narasumber dalam …

Perkuat Kolaborasi Program Hibah Penyuluhan Hukum Tahun 2026, FH UGM Kembali Gandeng TVRI

Rabu (10/12/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melakukan pertemuan dengan TVRI Yogyakarta. Pertemuan tersebut dilaksanakan guna mempertegas penyusunan arah dan strategi pemetaan program …

Siaran Pro Justicia TVRI Yogyakarta Soroti Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tantangan Transisi Transportasi Hijau

Melalui program Hibah Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, Pusat Kajian Indonesia Center for Tax Law Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada …

Scroll to Top