Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) berkolaborasi dengan Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari peserta. Acara dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) secara luring di Gedung III Fakultas Hukum UGM serta diikuti pula secara daring melalui platform Zoom, sehingga menjangkau peserta yang lebih luas.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons akademik dan advokatif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 yang menolak permohonan pengujian formil terhadap UU KSDAHE. Putusan tersebut memunculkan kekhawatiran publik karena dinilai membuka ruang pembenaran terhadap praktik legislasi yang tidak partisipatif dan berpotensi mengesampingkan kepentingan kelompok rentan, khususnya Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
Kuliah umum disampaikan oleh Prof. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Mahkamah Konstitusi RI, dengan tema “Konstitusi, HAM, dan Tata Kelola Sumber Daya Alam”. Prof. Enny menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari constitutional dialogue, bukan ruang untuk membenarkan atau mempertahankan putusan tertentu. Ia juga menekankan bahwa lingkungan hidup harus dipahami sebagai bagian dari rezim konstitusional melalui prinsip environmental constitutionalism, sehingga tata kelola sumber daya alam harus berorientasi pada keberlanjutan, HAM, dan keadilan antargenerasi.
Sesi diseminasi diawali oleh Aji Baskoro, S.H., Program Manager PANDEKHA FH UGM sekaligus Tim Penulis Eksaminasi. Aji memaparkan bahwa pembentukan UU KSDAHE dinilai memiliki persoalan serius dalam aspek keterbukaan dan partisipasi publik bermakna. Ia menyoroti dominannya rapat tertutup dalam proses legislasi serta inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan standar meaningful participation.
Dari perspektif masyarakat adat, Putu Ardana, Ketua Bagaraksa Alas Mertajati Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, menjelaskan bahwa UU KSDAHE berpotensi mengganggu konservasi tradisional dan kedaulatan ruang hidup komunitas lokal. Ia menekankan adanya perbedaan paradigma antara negara dan masyarakat adat, di mana masyarakat adat memandang manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasa alam.
Selanjutnya, Cindy Julianty, Executive Coordinator WGII, menegaskan pentingnya pendekatan konservasi berbasis hak atau rights-based conservation. Menurutnya, masyarakat adat dan komunitas lokal tidak boleh hanya diposisikan sebagai stakeholders, melainkan sebagai rights-holders yang memiliki hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pengetahuan tradisional, serta partisipasi penuh dalam pengambilan keputusan.
Melengkapi diskusi, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi FH UGM, memberikan tinjauan ekologi politik terhadap UU KSDAHE. Ia mengkritisi konsep areal preservasi dan paradigma konservasi Barat yang memisahkan manusia dari alam. Menurutnya, UU KSDAHE tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga membawa persoalan epistemologis karena mengabaikan relasi historis, kultural, dan ekologis antara masyarakat adat dengan ruang hidupnya.
Kegiatan ini memiliki relevansi strategis dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 13 (Climate Action), SDGs 15 (Life on Land), serta SDGs 16 (Peace, Justice and Strong Institutions). Diskursus mengenai tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, serta penguatan partisipasi publik yang bermakna merupakan elemen kunci dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan. Forum ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan kajian akademik, tetapi juga menjadi ruang penting dalam mendorong reformasi kebijakan yang selaras dengan agenda global keberlanjutan.
Melalui kegiatan ini, PANDEKHA FH UGM bersama WGII berharap hasil eksaminasi tidak hanya berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi dapat menjadi landasan strategis dalam mendorong advokasi kebijakan, termasuk kemungkinan pengujian materiil maupun perbaikan regulasi turunan. Lebih jauh, forum ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum kolektif serta mendorong konsolidasi multipihak dalam upaya melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Indonesia.
Penulis: Poppy Hairunnisa (PANDEKHA)




