Meningkatkan Peran Pemerintah Desa dalam Mengawasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Panggungharjo

Rifqi Ridlwan Nasir, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM tahun 2022, bersama timnya, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan judul “Peran Pemerintah Desa Dalam Mengawasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai Pengembangan Sektor Usaha Desa Panggungharjo.” Kegiatan ini diselenggarakan sebanyak 2 kali yaitu pada Selasa (26/09/2023) di Desa Wedomartani dan Senin (2/10/2023) di Desa Panggungharjo.

Materi penyuluhan mengangkat permasalahan seputar Tanah Kas Desa yang kerap terjadi di Kabupaten DIY. Meskipun Pemerintah Desa telah diberikan pembekalan mengenai regulasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, permasalahan masih timbul karena adanya perbedaan penafsiran regulasi dari aparat penegak hukum, seperti Satpol PP dan Kejaksaan.

Salah satu contoh permasalahan terletak pada ketidakjelasan definisi pengelolaan pertanian dalam Pergub, yang menyebutkan bahwa tanah kas desa dapat digunakan untuk Pertanian dan Non-Pertanian. Namun, peraturan tidak memberikan penjelasan mendalam mengenai definisi pengelolaan pertanian. Sebagai contoh, pengelolaan pertanian di masyarakat desa mencakup pembuatan tambak, irigasi dengan memanfaatkan perikanan, hingga bisnis bunga hias. Selain itu, Pengelola desa, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), masih menghadapi kendala dalam mengembangkan usahanya karena ketidakpastian regulasi dan keterbatasan sumber daya

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan, diikuti oleh penyampaian materi yang mencakup pemahaman mendalam terkait peraturan yang berlaku. Sesuai semangat interaktif, dilaksanakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi lebih lanjut.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyuluhan, tetapi juga berkontribusi pada implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) nomor 4 dan 16, khususnya tujuan pendidikan berkualitas dan kemitraan, sesuai dengan program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023 yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UGM.

Desa Panggungharjo dan Wedomartani diharapkan dapat menggunakan informasi dan pemahaman yang diberikan oleh kegiatan ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai sumber daya utama dalam pengembangan sektor usaha desa. Melalui peran aktif Pemerintah Desa dan BUMDes, diharapkan desa dapat berkembang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat setempat.

 

Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Terima Kunjungan Campus Tour SMA Islam Dian Didaktika Depok

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan edukatif dari SMA Islam Dian Didaktika Depok, Jawa Barat, dalam rangka kegiatan campus tour pada Rabu …

URP FH UGM Menyelenggarakan Program Hibah Penelitian untuk Peningkatan Publikasi Ilmiah bagi Dosen & Mahasiswa

Unit Riset Publikasi (URP) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Hibah Penelitian Mahasiswa, Dosen, dan Pusat Kajian pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan …

FH UGM Kembali Mengukuhkan Kerja Sama dengan PERADI dalam Penyelenggaraan PKPA Perdana di Tahun 2026

Kamis (29/01/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berkolaborasi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan pembukaan perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII …

Scroll to Top