Meningkatkan Peran Pemerintah Desa dalam Mengawasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Panggungharjo

Rifqi Ridlwan Nasir, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM tahun 2022, bersama timnya, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan judul “Peran Pemerintah Desa Dalam Mengawasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai Pengembangan Sektor Usaha Desa Panggungharjo.” Kegiatan ini diselenggarakan sebanyak 2 kali yaitu pada Selasa (26/09/2023) di Desa Wedomartani dan Senin (2/10/2023) di Desa Panggungharjo.

Materi penyuluhan mengangkat permasalahan seputar Tanah Kas Desa yang kerap terjadi di Kabupaten DIY. Meskipun Pemerintah Desa telah diberikan pembekalan mengenai regulasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, permasalahan masih timbul karena adanya perbedaan penafsiran regulasi dari aparat penegak hukum, seperti Satpol PP dan Kejaksaan.

Salah satu contoh permasalahan terletak pada ketidakjelasan definisi pengelolaan pertanian dalam Pergub, yang menyebutkan bahwa tanah kas desa dapat digunakan untuk Pertanian dan Non-Pertanian. Namun, peraturan tidak memberikan penjelasan mendalam mengenai definisi pengelolaan pertanian. Sebagai contoh, pengelolaan pertanian di masyarakat desa mencakup pembuatan tambak, irigasi dengan memanfaatkan perikanan, hingga bisnis bunga hias. Selain itu, Pengelola desa, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), masih menghadapi kendala dalam mengembangkan usahanya karena ketidakpastian regulasi dan keterbatasan sumber daya

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan, diikuti oleh penyampaian materi yang mencakup pemahaman mendalam terkait peraturan yang berlaku. Sesuai semangat interaktif, dilaksanakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi lebih lanjut.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyuluhan, tetapi juga berkontribusi pada implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) nomor 4 dan 16, khususnya tujuan pendidikan berkualitas dan kemitraan, sesuai dengan program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023 yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UGM.

Desa Panggungharjo dan Wedomartani diharapkan dapat menggunakan informasi dan pemahaman yang diberikan oleh kegiatan ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai sumber daya utama dalam pengembangan sektor usaha desa. Melalui peran aktif Pemerintah Desa dan BUMDes, diharapkan desa dapat berkembang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat setempat.

 

Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Seminar Nasional MIH UGM Kampus Jakarta Bahas Tantangan Tata Kelola Ekonomi dan Strategi Stabilitas Pasar Modal

Sabtu (4/4/2026), Program Studi MIH UGM (Kampus Jakarta) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rapor Merah Tata Kelola Pasar Modal Indonesia: Mengurai Tantangan Tata Kelola Ekonomi …

Fakultas Hukum UGM Laksanakan Penyuluhan Hukum Melalui Siaran Edukasi Publik Tentang Reposisi Alasan Penghapus Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana Nasional

Rabu (1/4/2026),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan …

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas Kerja

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Scroll to Top