Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Program Studi Magister Hukum Litigasi bekerja sama dengan Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM dan Klinik Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Yogyakarta menyelenggarakan Lokakarya Penguatan Pemahaman Interseksionalitas HAM dalam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai keterkaitan isu hak asasi manusia, keberagaman, dan perlindungan kelompok rentan dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Lokakarya menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi, di antaranya Dr. Zainal Abidin Bagir, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., Dr. Samsul Maarif, dan Dr. Arvie Johan. Diskusi membahas relasi antara HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta berbagai isu interseksionalitas yang dihadapi kelompok masyarakat rentan. Selain itu, peserta juga mendiskusikan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam penanganan isu KBB di Yogyakarta. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat. Keterlibatan multipihak tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Penyelenggaraan lokakarya ini sejalan dengan komitmen pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan akses keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pengembangan institusi yang inklusif. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung Tujuan 10 (Reduced Inequalities) dengan mendorong perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas, serta Tujuan 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil dalam membangun masyarakat yang damai, adil, dan menghormati keberagaman.




