Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM) bersama Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA FH UGM) dan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ FH UGM) mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (9/3/2026). Pendapat hukum tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 75/SKRTA/Eku.2/12/2025 yang mendudukkan tiga warga negara sebagai terdakwa, yakni Daffa Labidulloh Darmaji, Hanif Bagas Utama, dan Bogi Setyo Bumo.
Ketiganya didakwa telah menghasut massa melalui penyebaran flyer ajakan aksi di media sosial menjelang gelombang aksi massa pada akhir Agustus 2025. Dalam dokumen setebal tiga belas halaman berjudul “Kriminalisasi atas Aksi Solidaritas adalah Ancaman Terhadap Partisipasi Publik dan Keadilan Sosial”, ketiga pusat kajian menyatakan keprihatinan atas menyempitnya ruang partisipasi publik dan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya dijalankan dengan mengabaikan realitas sosial yang melingkupinya.
Para amici menegaskan bahwa pendapat hukum ini bukan bentuk intervensi terhadap independensi Majelis Hakim, melainkan partisipasi akademik yang bertanggung jawab untuk menghadirkan perspektif doktrinal sekaligus sosiologis dalam pemeriksaan perkara. Perkara ini, menurut para amici, lahir dari situasi sosial yang dipenuhi duka dan kegelisahan publik pascatragedi meninggalnya Affan Kurniawan, sehingga konteks tersebut perlu dinilai secara utuh oleh pengadilan.
Sedikitnya lima argumen hukum dikemukakan dalam amicus curiae tersebut. Pertama, para amici menyoroti kedudukan Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai delik materiil. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, sifat dasar delik penghasutan telah bergeser dari delik formil menjadi delik materiil, sehingga seseorang baru dapat dipidana apabila hasutannya benar-benar menimbulkan akibat nyata (resulting harm) berupa terjadinya tindak pidana.
Kedua, para amici berpendapat perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur kedua pasal tersebut karena tidak terdapat hubungan kausalitas (causal verband) yang terang antara unggahan flyer dengan kerusuhan yang terjadi di Kota Surakarta. Dengan mengacu pada postulat causa proxima non remota inspicitur, yang dipertimbangkan adalah penyebab terdekat dan bukan penyebab yang jauh. Para amici menilai penyebab utama gerakan masyarakat justru berakar pada rasa ketidakadilan yang menguat, tindakan represif aparat di lapangan, serta kemarahan publik atas kematian Affan Kurniawan.
Ketiga, dari sisi mens rea, pertanggungjawaban pidana harus diuji berdasarkan asas kesalahan yang ditegaskan dalam Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2023. Pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 undang-undang yang sama juga mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, keadaan pribadi pelaku, dan tingkat ketercelaan perbuatan. Para amici merujuk preseden putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan, di mana Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dan menilai unggahan mereka sebagai ekspresi solidaritas kemanusiaan, bukan ajakan melakukan kekerasan.
Keempat dan kelima, amicus curiae ini menempatkan perkara dalam kerangka jaminan konstitusional kebebasan berekspresi. Hak tersebut dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sementara penyampaian pendapat di muka umum diatur secara lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Para amici juga mengingatkan Komentar Umum atas Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, bahwa perlindungan kebebasan berekspresi berlaku pula bagi ekspresi yang dianggap menyinggung. Pembatasan atasnya hanya sah apabila memenuhi standar yang ketat, proporsional, dan berbasis kebutuhan yang mendesak.
Pada bagian penutup, para amici menyampaikan dua harapan. Pertama, agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa yang dinilai sedang menunaikan hak konstitusionalnya. Kedua, agar pengadilan meneguhkan posisinya bukan sekadar sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), melainkan sebagai penjaga konstitusionalitas yang memastikan setiap pembatasan hak dilakukan secara sah, perlu, dan proporsional. Putusan dalam perkara ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan a quo, tetapi juga melahirkan preseden bagi isu serupa di kemudian hari.
Pengajuan amicus curiae ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan akses terhadap keadilan, perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik, serta dorongan terhadap proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional warga negara. Kegiatan ini juga relevan dengan SDG 10 tentang Berkurangnya Kesenjangan, terutama melalui upaya memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa menghadapi pembatasan hukum yang tidak proporsional. Melalui penyampaian amicus curiae, LGS FH UGM bersama PANDEKHA FH UGM dan LSJ FH UGM berupaya memperkuat perspektif akademik dalam mendorong sistem hukum yang menjamin ruang partisipasi publik, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis: Zamrotul Miftakhus Laili

