Legal Public Discussion Seri 4: “Catatan-Catatan Kritis terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai Upaya Adil Gender di Indonesia”

Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Legal Public Discussion (LPD) Seri 4 dengan tema “Catatan-Catatan Kritis terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai Upaya Adil Gender di Indonesia” pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 09.00–10.30 WIB, melalui platform Zoom Meeting. Diskusi ini digelar sebagai wadah untuk membedah perkembangan, pertimbangan, urgensi, hingga argumentasi yang timbul akibat adanya RUU KIA, guna mengefektifkan implementasinya ketika kelak disahkan menjadi undang-undang.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Mike Verawati Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, dan Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv.), Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Diskusi ini terbuka bagi mahasiswa, akademisi, aktivis perempuan, serta masyarakat umum yang mendaftarkan diri melalui tautan pendaftaran resmi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dalam diskusi ini, para narasumber menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam RUU KIA. Salah satu catatan kritis yang mengemuka adalah kekhawatiran bahwa RUU ini berpotensi melanggengkan pembakuan peran domestik berbasis gender, di mana tanggung jawab pengasuhan anak masih ditempatkan secara dominan pada figur ibu. Pola pikir ini dikhawatirkan memperkuat konsep “ibuisme” yang justru bertentangan dengan semangat kesetaraan gender yang seharusnya menjadi landasan kebijakan keluarga di Indonesia.

Narasumber juga menggarisbawahi ketimpangan durasi cuti bagi ayah dibandingkan cuti maternitas bagi ibu, yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pengasuhan bersama (co-parenting) antara ayah dan ibu. Ketimpangan ini berpotensi memperkuat, alih-alih mengurangi, beban ganda yang selama ini ditanggung perempuan dalam ranah domestik dan publik sekaligus.

Poin kritis lain yang disampaikan adalah minimnya pelibatan organisasi masyarakat sipil dan kelompok pemerhati hak-hak perempuan dalam proses penyusunan RUU KIA, sehingga substansi RUU dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perspektif keadilan gender secara utuh. Para narasumber juga menyoroti perlunya penguatan aspek implementasi, pengawasan, dan tanggung jawab negara agar RUU ini, jika disahkan, benar-benar mampu menghapus diskriminasi terhadap perempuan, bukan justru menciptakan norma baru yang bias gender.

Melalui diskusi ini, LGS FH UGM berharap dapat mendorong ruang dialog kritis dan konstruktif antara akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil, sekaligus memberikan masukan substantif bagi penyempurnaan RUU KIA agar selaras dengan prinsip kesetaraan dan keadilan gender, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan berbagai instrumen hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs):
SDG 3; SDG 5; SDG 8; SDG 10; SDG 16

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top