Langkah Strategis PANDEKHA FH UGM Perkuat Koalisi dan Advokasi Masyarakat Adat dalam Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada membuktikan komitmen advokasinya dengan mengambil peran kunci sebagai mitra strategis dalam perhelatan akbar Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 yang berlangsung pada 1–3 September 2026. Bermitra erat dengan jejaring organisasi masyarakat sipil dalam Working Group on ICCAs in Indonesia (WGII), kolaborasi antara institusi akademik dan koalisi non-governmental organization (NGO) ini hadir untuk membongkar paradigma konservasi konvensional yang kerap mengabaikan hak asasi warga. Sinergi ini menegaskan bahwa kerja-kerja ilmiah hukum tata negara dan sosio-legal harus berdiri seiring dengan denyut perjuangan Masyarakat Adat dan komunitas lokal di tingkat tapak demi kedaulatan ruang kelola ekologis.

Selama tiga hari pelaksanaan, Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada bertransformasi menjadi simpul perjumpaan akbar yang inklusif dan dinamis. Ratusan delegasi masyarakat adat, pegiat organisasi nonpemerintah, peneliti hukum, hingga pembuat kebijakan yang bertolak dari berbagai pelosok Nusantara bertemu di satu panggung konsolidasi. Mulai dari Joglo/Main Hall, ruang-ruang diskusi panel, area pameran kearifan lokal, hingga sudut interaksi komunal, dipenuhi oleh dialektika terbuka mengenai perlunya redistribusi kekuasaan dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.

Puncak perhelatan PCS 2026 melahirkan capaian historis berupa lahirnya Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia yang merumuskan 13 tuntutan perubahan fundamental. Deklarasi ini berangkat dari persoalan mendasar di lapangan, yaitu perlunya pengakuan negara yang utuh terhadap hak tenurial serta wilayah adat yang telah dirawat secara berkelanjutan oleh komunitas lokal. 

Deklarasi bersama tersebut secara tegas mendesak reformasi regulasi sektoral agraria-kehutanan, pengakuan resmi terhadap konservasi berbasis rakyat, serta penolakan atas skema global 30×30 yang tidak menerapkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). Juga turut menggarisbawahi bahwa pengakuan administratif oleh negara akan sia-sia tanpa adanya pelimpahan wewenang nyata dalam rantai pengambilan keputusan. 

Tuntutan ini mencakup keterbukaan akses pendanaan iklim yang langsung menyentuh masyarakat adat, penegakan kedaulatan data komunitas, serta perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan plasma nutfah dari jeratan komersialisasi sepihak. Selain itu, kepemimpinan perempuan adat serta keterlibatan aktif generasi muda ditempatkan sebagai episentrum perjuangan guna memastikan keadilan ekologis lintas generasi tetap terjaga secara berkelanjutan.

Keterlibatan aktif PANDEKHA FH UGM sebagai mitra akademis strategis dalam PCS 2026 mempertegas kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Kerja sama intensif ini mendukung capaian SDG 15 (Ekosistem Daratan) melalui perlindungan keanekaragaman hayati berbasis kearifan lokal, SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan) lewat penegakan hak masyarakat hukum adat yang rentan terpinggirkan, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) lewat dorongan kepastian hukum agraria dan partisipasi bermakna, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) yang tercermin secara nyata dari kemitraan lintas sektor antara universitas, masyarakat adat, dan koalisi organisasi masyarakat sipil.

Penulis: Pandekha FH UGM

 

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top