Kuliah Perdana Pascasarjana FH UGM Tekankan Integritas, Keadilan, dan Profesionalisme dalam Pendidikan Hukum

Pendidikan hukum pada jenjang pascasarjana tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan integritas serta penguatan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat. Pesan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan kuliah Pascasarjana yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bagi tujuh program studi magister dan satu program studi doktoral, termasuk salah satunya Prodi MIH UGM (Kampus Jakarta). Kegiatan yang diselenggarakan Sabtu (15/8/2026) ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, serta pimpinan lembaga penegak hukum.

Kegiatan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UGM yang menekankan pentingnya mahasiswa menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap hukum. Mahasiswa juga diharapkan mampu mengelola waktu, tenaga, dan pikiran selama menempuh pendidikan pascasarjana, sekaligus memanfaatkan berbagai pusat kajian yang tersedia untuk mengembangkan keilmuan dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. berpesan,  “Menempuh pendidikan di pascasarjana tidak hanya tentang mendapatkan nilai, tetapi bagaimana kita memiliki integritas, memegang nilai kebenaran dan keadilan, serta berpihak kepada mereka yang lemah.”

Dalam sesi KeUGMan, Dr. Arie Sujito, S.Sos., M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM, menyampaikan pentingnya nilai-nilai KeUGMan dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi, termasuk AI dan ChatGPT. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan moral dan integritas. Baginya, “Nilai-nilai KeUGMan harus menjadi jangkar yang mengarahkan ilmu, nilai, dan keberpihakan kita dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa.”

Sebagai pemantik dalam sesi Kuliah Pascasarjana, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., selaku moderator membuka diskusi dengan menyoroti perkembangan sistem peradilan pidana yang semakin memperhatikan posisi korban melalui pendekatan victim oriented. Ia juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum, transparansi putusan, serta pengawasan yang efektif. Pemikiran tersebut menjadi pengantar bagi para narasumber untuk melihat lebih jauh berbagai persoalan dalam sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, “Belajar hukum tidak cukup hanya memahami norma, tetapi harus mampu melihat kondisi dan dinamika yang terjadi dalam masyarakat.”

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., sebagai narasumber pertama, membahas pentingnya perlindungan terhadap saksi, korban, dan Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa ancaman terhadap mereka tidak selalu hadir dalam bentuk intimidasi secara langsung, tetapi juga dapat berupa tekanan psikologis maupun ancaman tersembunyi yang berpotensi mempengaruhi keselamatan dan kondisi mental korban maupun saksi.  “Korban mengalami penderitaan yang sangat beragam. Karena itu, perlindungan saksi dan korban membutuhkan integritas, empati, dan kepedulian.”

Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, menyoroti tingginya beban perkara yang dihadapi Mahkamah Agung. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah peradilan melalui putusan yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, sekaligus memperkuat transparansi peradilan. “Hakim diberikan legitimasi untuk menjaga marwah keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan melalui setiap putusan yang dijatuhkan,” ujarnya.

Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menekankan bahwa semakin besar kewenangan aparat penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul. Ia mengingatkan pentingnya integritas, due process of law, asas legalitas, dan equality before the law dalam penanganan perkara. “Semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum, semakin besar pula pertanggungjawabannya.”

Advokat dan aktivis HAM, Asfinawati, menyoroti persoalan korupsi, tindak pidana umum, dan pelanggaran HAM berat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum serta mencegah konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Ketika sebuah institusi menangani perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri, persoalan independensi dan konflik kepentingan harus menjadi perhatian serius.”

Guru Besar Hukum Pidana FH UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, perlakuan yang adil akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong kepatuhan hukum secara sukarela. Ia juga mengingatkan mahasiswa hukum untuk tidak berhenti pada penguasaan teori, tetapi memiliki keberanian memperjuangkan keadilan. Prof. Marcus juga berpesan, “Mahasiswa hukum harus menjadi pejuang pemikir dan pemikir pejuang.”

Rangkaian Kuliah Perdana Pascasarjana Prodi MIH UGM (Kampus Jakarta) dilanjutkan dengan pembekalan teknologi informasi, sistem informasi akademik, dan pengenalan KMMIH UGM Kampus Jakarta. Staf Tenaga Kependidikan Ahmad Kailani, S.Si., memperkenalkan berbagai fasilitas teknologi informasi UGM, termasuk akun SSO (Single Sign-On) yang digunakan untuk mengakses SIMASTER, email UGM, Google Education Plus, Microsoft 365, serta berbagai layanan digital lainnya. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan akses internet, perpustakaan, jurnal, tesis, dan online course UGM.

 

Selanjutnya, Fa Ijun Sabidin, S.Kom., memberikan pengenalan SIMASTER sebagai sistem informasi terintegrasi UGM. Mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai NIM, NIU, NIF, presensi, KRS, akses materi dan tugas, hasil studi, hingga layanan persuratan Fakultas Hukum melalui EVIDEN. Mahasiswa juga diingatkan untuk aktif memantau email UGM sebagai sarana komunikasi resmi selama masa studi. “Pemahaman terhadap sistem akademik bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari kedisiplinan dan profesionalisme mahasiswa.”

Sesi terakhir disampaikan oleh Vini Juliana, S.H., M.H., melalui pengenalan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) UGM Kampus Jakarta. KMMIH menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta membangun kebersamaan melalui berbagai kegiatan akademik dan sosial, seperti buka bersama dan olahraga. “KMMIH menjadi ruang bagi mahasiswa untuk tidak hanya belajar bersama, tetapi juga membangun kebersamaan dan saling mendukung selama menjalani proses pendidikan.” 

Dengan adanya Kuliah Perdana Pascasarjana ini, diharapkan kelak lahir para pemimpin bangsa dan penegak hukum yang memiliki integritas tinggi dalam menjaga, menegakkan, dan mengawal hukum di Indonesia, sehingga keadilan dan kebenaran dapat diwujudkan bagi seluruh masyarakat. Pada akhirnya, kegiatan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya membutuhkan penguasaan ilmu hukum, tetapi juga integritas, keadilan, transparansi, perlindungan terhadap masyarakat, serta kepercayaan publik. Mahasiswa hukum memiliki peran strategis untuk memastikan ilmu yang diperoleh dapat digunakan dalam memperkuat sistem hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Semangat tersebut juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice and Strong Institutions). Nilai-nilai integritas, akses terhadap keadilan, perlindungan saksi dan korban, transparansi peradilan, independensi aparat penegak hukum, serta upaya membangun kepercayaan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan institusi hukum yang efektif, akuntabel, inklusif, dan berkeadilan.

Penulis: Ramzy Oansa Ilham, MIH UGM (Kampus Jakarta)

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top