Kritik Stagnasi Demokrasi dan Gagasan Konstitusi Baru Tiap 20 Tahun Mengemuka dalam Bedah Buku di FH UGM

Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bekerja sama dengan Pusat Studi Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA FH UGM), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ FH UGM), serta Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) menyelenggarakan diskusi dan bedah buku akademis bertajuk “Democracy and The Rule of Law in Indonesia: A Legal Philosophical Analysis” secara hybrid pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pusat Kajian Gedung IV Lt. 2 FH UGM untuk peserta luring yang terbatas serta disiarkan melalui platform Zoom, dengan dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan akademisi, peneliti, dan mahasiswa. Acara ini membedah pemikiran kritis Romo Stefanus Hendrianto, Ph.D., alumnus FH UGM yang kini berkarier sebagai akademisi di Amerika Serikat, mengenai demokrasi Indonesia pascareformasi yang menurutnya bukan sedang mengalami kemunduran (democratic backsliding), melainkan telah stagnan sejak awal, sehingga ia mengusulkan agar setiap generasi merancang konstitusinya sendiri yang sepenuhnya baru setiap 20 tahun.

Bertindak sebagai moderator, Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial – LSJ FH UGM) memandu jalannya diskusi bersama tiga akademisi UGM yang didapuk sebagai penanggap: Laras Susanti Ph.D (Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial – LSJ FH UGM), Dr. Yance Arizona (Ketua PANDEKHA Fakultas Hukum UGM), dan Prof. Andi Omara (Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum UGM), yang masing-masing memberikan sejumlah catatan kritis atas pemikiran Romo Stefanus.

Dalam pemaparannya, Romo Stefanus menolak penggunaan istilah “kemunduran demokrasi” yang belakangan populer di kalangan pengamat. Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut secara logis mengandaikan pernah adanya fondasi demokrasi yang kuat atau kemajuan yang signifikan sebelumnya. Menurutnya, kualitas demokrasi Indonesia selama 25 tahun terakhir pascareformasi sesungguhnya cenderung stagnan pada level yang sama, yakni terjebak pada demokrasi Schumpeterian yang hanya berorientasi pada kompetisi elektoral elit tanpa disertai keadaban publik yang memadai.

Ia turut menyoroti UUD 1945 sebagai konstitusi yang menurutnya bersifat otoriter dan semula dirancang sebagai dokumen sementara, namun terus dipertahankan hingga kini. Proses amandemen 1999–2002 dinilainya gagal menghasilkan identitas konstitusi yang jelas dan menjebak Indonesia pada apa yang ia sebut sebagai “negara hukum ala kadarnya.” Romo Stefanus bahkan menilai rezim pemerintahan saat ini mempraktikkan konstitusionalisme otoriter, yakni instrumen hukum yang digunakan secara represif demi kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Sebagai jalan keluar, Romo Stefanus mengajukan gagasan penyusunan konstitusi yang sepenuhnya baru setiap 20 tahun, bukan sekadar amandemen kelima atas UUD 1945. Merujuk pada pemikiran Thomas Jefferson, ia berargumen bahwa setiap generasi semestinya tidak terikat oleh konstitusi generasi sebelumnya yang telah usang, melainkan mendapat kesempatan untuk merancang tatanan bernegaranya sendiri. Gagasan ini, menurutnya, akan membawa Indonesia kembali ke semangat Republikanisme Aristotelian yang menempatkan kebajikan warga negara dan partisipasi politik sehari-hari sebagai inti demokrasi, bukan sekadar mencoblos saat pemilu

Romo Stefanus menegaskan bahwa perubahan sistem ketatanegaraan tidak akan bermakna tanpa lahirnya “manusia baru”, yakni warga negara yang berani (courageous citizens) dan pemimpin yang tercerahkan (enlightened leaders). Untuk itu, ia menilai perlu adanya rekayasa pendidikan politik dan kewargaan yang mendalam sejak dini, agar masyarakat tidak mudah terjebak pada pragmatisme materialistis jangka pendek.

Romo Stefanus juga mengajak audiens untuk meninjau ulang cara pandang terhadap periode demokrasi parlementer 1950-an, yang selama ini kerap dianggap sebagai masa kelam. Baginya, periode tersebut justru merupakan masa keemasan demokrasi republikan Indonesia, ditandai oleh supremasi sipil dan penghormatan terhadap aturan main tanpa dominasi satu kekuatan tunggal.

Menanggapi paparan tersebut, Laras Susanti menyampaikan pandangan yang lebih optimistis. Ia menilai buku ini membuka ruang bagi generasi muda untuk merumuskan ulang konstitusionalisme, seraya menyoroti daya tahan gerakan perempuan sebagai contoh elemen masyarakat sipil yang konsisten memengaruhi kebijakan hukum di tengah pergantian rezim.

Sementara itu, Yance Arizona memberikan catatan yang lebih kritis. Ia mengingatkan bahwa aktor politik yang berkuasa pascareformasi pada dasarnya masih diisi oleh wajah-wajah lama yang hanya berpindah kendaraan partai. Ia turut mewanti-wanti tantangan praktis dalam menyusun konstitusi baru, merujuk pada pengalaman Chile, di mana draf konstitusi progresifnya justru ditolak rakyat melalui referendum. Kendati demikian, ia berpendapat istilah seperti democratic backsliding tetap penting dipertahankan untuk memudahkan pertukaran gagasan dengan sarjana di tingkat internasional.

Adapun Prof. Andi Omara menyoroti jarak antara teks hukum dan realitas implementasinya di lapangan. Menurutnya, sebaik apa pun rumusan konstitusi di atas kertas, pelaksanaannya tetap bergantung pada pihak yang memegang otoritas untuk menafsirkan dan menjalankannya. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian terhadap kemungkinan unintended consequences dalam perancangan konstitusi baru, serta menyarankan agar publik menengok kembali catatan sejarah Dewan Konstituante 1955–1959 sebagai referensi alternatif di luar arus pemikiran konstitusional yang dominan saat ini.

Diskusi ini menjadi ruang reflektif bagi civitas akademika UGM untuk mengkaji ulang arah reformasi konstitusi Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa kajian hukum tata negara perlu terus bergerak melampaui teks, menyentuh persoalan mendasar mengenai kualitas demokrasi dan pendidikan kewargaan. Versi bahasa Indonesia dari buku ini rencananya akan diterbitkan oleh Gramedia pada akhir tahun 2026.

Penyelenggaraan bedah buku ini sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan civitas akademika FH UGM beserta para mitra dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Diskusi kritis mengenai supremasi hukum, pembaruan konstitusi, dan penguatan lembaga ketatanegaraan ini secara langsung berkontribusi pada pencapaian SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui pemikiran reformatif demi terwujudnya tata kelola hukum yang transparan, adil, dan akuntabel. Selain itu, penekanan mendasar pada pentingnya rekayasa pendidikan politik dan kewargaan bagi generasi baru selaras dengan spirit  (Pendidikan Berkualitas), khususnya dalam membina kapasitas intelektual warga negara yang kritis, berkarakter, dan berdaya guna bagi keberlanjutan demokrasi Indonesia.

Penulis: Mochamad Adli Wafi (Pandekha FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

Sebanyak 95 Lulusan Pascasarjana FH UGM Diwisuda pada Periode IV Tahun Akademik 2025/2026

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Wisuda Pascasarjana Periode IV Tahun Akademik 2025/2026, pada mewisuda sebanyak 95 lulusan dari berbagai program magister, meliputi …

 Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, Hukum Pidana, serta Hak dan Kewajiban Pamong di Kalurahan Logandeng, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) …

Penyuluhan Hukum tentang Penyelesaian Sengketa dalam Hubungan Bertetangga, Pengelolaan Sampah, dan Pengelolaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Bendung, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

Scroll to Top