Gagasi Jus Cogens Lingkungan di Era Antroposen, Diah Apriani Atika Sari Raih Gelar Doktor di FH UGM

Di tengah krisis ekologis global dan terlampauinya batas-batas kemampuan planet (planetary boundaries) pada era Antroposen, penguatan kerangka hukum internasional yang imperatif menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan bumi. Menjawab tantangan tersebut, Diah Apriani Atika Sari, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), secara resmi mempertahankan disertasinya yang menawarkan pembentukan norma jus cogens dan kewajiban erga omnes di bidang hukum lingkungan internasional. Ujian Terbuka tersebut diselenggarakan pada Rabu (29/7/2026), bertempat di Ruang 3.1.1 Gedung 3 Lantai 1 Fakultas Hukum UGM.

Dalam penelitian disertasinya yang berjudul “Konseptualisasi Norma Jus Cogens dan Kewajiban Erga Omnes dalam Bidang Hukum Lingkungan Internasional”, Diah menyoroti belum adanya norma dalam hukum lingkungan internasional yang secara eksplisit diakui memiliki status sebagai jus cogens, yakni norma hukum tertinggi yang bersifat imperatif, mengikat secara universal, dan tidak dapat disimpangi oleh negara mana pun. Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Diah mengidentifikasi dua norma hukum lingkungan umum yang paling berpotensi kuat untuk diterima dan diakui sebagai norma jus cogens baru di masa depan, yaitu prinsip tidak membahayakan (no harm principle) dan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Konseptualisasi norma ini memegang peranan strategis dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Penegasan no-harm principle dan hak atas lingkungan sehat sebagai norma jus cogens secara langsung berkontribusi pada SDG ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim) serta SDG ke-14 dan ke-15 (Ekosistem Lautan dan Daratan) dengan mewajibkan seluruh negara untuk mencegah kerusakan biosfer secara masif. Selain itu, penetapan norma imperatif ini juga memperkuat SDG ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui pembentukan ketertiban hukum global yang proporsional, humanis, dan menjamin keadilan antargenerasi.

Ujian Terbuka yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku Ketua Penguji. Tim Promotor terdiri dari Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. sebagai Promotor dan Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum. sebagai Ko-Promotor. Jajaran Anggota Tim Penguji ditempati oleh para pakar hukum terkemuka, yaitu Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Hum., Prof. Andy Omara, S.H., M.Pub.&Int.Law., Ph.D., Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., serta penguji eksternal Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M..

Berdasarkan penilaian komprehensif Dewan Penguji, Dr. Diah Apriani Atika Sari, S.H., LL.M. dinyatakan lulus dengan nilai A. Capaian ini menempatkan Diah sebagai lulusan doktor ke-282 di Fakultas Hukum UGM dan doktor ke-7.398 di Universitas Gadjah Mada. Keberhasilan penelitian ini diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan hukum lingkungan internasional, tetapi juga dapat menjadi rujukan akademis bagi para pembuat kebijakan global dalam memperkokoh rezim perlindungan bumi demi kelangsungan peradaban manusia.

 

Penulis: Wisnu Arya Audanta (Part-timer PDIH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top