Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat, Aprilita Putri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM tahun 2021 dan tim, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Prosedur Pelaporannya.” Kegiatan ini diadakan Jumat (1/09/2023) bertempat di SMA Stella Duce 1 Yogyakarta.

Dalam kegiatan ini, Aprilita Putri memberikan materi yang mencakup berbagai aspek terkait kekerasan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, dengan fokus pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO). Materi disusun dengan seksama, mencakup pemahaman UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, contoh kasus pelecehan seksual, dan prosedur pelaporan ke berbagai lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta kantor polisi.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari penyelenggara, diikuti dengan penyampaian materi yang informatif dan relevan oleh Aprilita Putri dan tim penyuluh. Peserta, yang merupakan siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta, aktif terlibat dalam sesi tanya jawab, menunjukkan minat mereka terhadap isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga mengimplementasikan tujuan pendidikan berkualitas dan keadilan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 dan 16. Hal ini sesuai dengan semangat program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023 yang diinisiasi oleh PKBH UGM. Aprilita Putri, sebagai salah satu penerima hibah, menjalankan programnya dengan penuh dedikasi untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan tentang konsekuensi hukum kekerasan seksual berbasis elektronik semakin tersebar luas. Masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan prosedur yang harus diikuti dalam melapor jika mengalami kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini juga merangsang kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama melalui lembaga-lembaga yang ada.

Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Seminar Nasional UGM Bahas Implikasi Revisi UU BUMN terhadap Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan …

FH UGM dan Perum PERURI Gelar Penyuluhan Hukum UU PDP untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Data

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung Mulya, Karawang, Jawa …

Fakultas Hukum UGM Resmi Melepas Sebanyak 60 Wisudawan Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2024/2025

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar acara Pelepasan Wisudawan Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2024/2025 di Auditorium, pada Rabu, (26/2/2025). Terdapat 60 wisudawan program …

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. …

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar acara Pelepasan Wisudawan Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2024/2025 di Auditorium, pada Rabu, (26/2/2025). Terdapat …

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Aisyah Adibah Hasmiar, menjadi salah satu delegasi terpilih dalam Harvard Project for Asian and …

Scroll to Top