KMMH FH UGM Gelar Penyuluhan Hukum di Kalurahan Sinduadi: Edukasi Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online

Selasa (25/02/2025), Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tema “Temu Sadar Hukum: Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Menanggulangi Resiko Pinjaman Online dan Judi Online” di Aula Kantor Kalurahan Sinduadi, Sleman, DIY. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif dan bahaya dari pinjaman online ilegal serta praktik judi online.

Ketua KMMH, Azmi Fathu Rohman, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat yang sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam membangun Desa Sadar Hukum, termasuk memberikan penyuluhan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Aparatur Kalurahan Sinduadi, Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kalurahan Sinduadi, tokoh masyarakat, Karang Taruna, serta masyarakat umum. Selain itu, hadir pula pengurus Departemen Pengabdian Masyarakat KMMH FH UGM dan jajaran pengurus KMMH periode 2024/2025 yang turut mendukung kelancaran acara.

Dalam sambutannya, Lurah Kalurahan Sinduadi, H. Senen Haryanto, S.E., menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait risiko pinjaman online dan judi online. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif KMMH FH UGM untuk hadir dan memberikan edukasi hukum. Ini sangat penting untuk melindungi warga kami dari potensi masalah hukum yang bisa merugikan mereka secara finansial maupun sosial,” ucapnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum UGM dan Kanwil Kemenkumham DIY, yaitu Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw dan Galih Pambaru Wibawanto, S.H.

Dalam pemaparannya, Muhammad Jibril menjelaskan aspek hukum terkait pinjaman online dan judi online berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan UU No. 4 Tahun 2023. Dia memaparkan bahwa pinjaman online ilegal kerap kali memberlakukan bunga dan denda yang tidak wajar, melanggar hak perlindungan konsumen, serta berpotensi menjerat peminjam dalam lingkaran utang yang sulit diputus. “Pinjaman online ilegal sering kali melanggar hukum, baik melalui penyalahgunaan data pribadi maupun ancaman dari debt collector yang melanggar Pasal 32 ayat (2) UU ITE. Masyarakat perlu memahami risiko ini agar tidak menjadi korban,” jelasnya.

Selain itu, Jibril juga mengingatkan bahaya judi online yang dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun sesuai Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. “Judi online bukan hanya merusak finansial, tapi juga kesehatan mental. Banyak kasus kecanduan yang berujung pada kerugian keluarga dan sosial yang signifikan,” tambahnya.

Sementara itu, Galih Pambaru Wibawanto menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk pinjaman online ilegal. “Pemerintah terus berupaya mengatasi penyalahgunaan pinjaman online dan praktik judi online, tetapi dukungan dari masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum sangat diperlukan untuk memutus rantai permasalahan ini,” katanya.

Acara berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi konsultasi hukum bersama advokat mitra KMMH FH UGM. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum yang kuat, terutama terkait fenomena sosial yang muncul akibat perkembangan teknologi digital.

Penulis: Moh Asman Novi Ambar (Dept. Pengabdian Masyarakat KMMH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM dan RRI Yogyakarta Jalin Kerja Sama untuk Siaran Edukasi Hukum

Kamis (13/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) melakukan kunjungan ke Radio Republik Indonesia Yogyakarta (RRI …

PKBH Fakultas Hukum UGM Kunjungi TVRI Yogyakarta untuk Membahas Kerja Sama Program Siaran Edukasi Hukum

Pada Selasa (11/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) melakukan kunjungan ke Televisi Republik Indonesia Stasiun Yogyakarta …

PKBH FH UGM Hadiri Rapat Pembahasan Pendampingan Pembentukan Peraturan Kalurahan Di Kejaksaan Tinggi DIY

Senin (10/3/2025) pukul 10.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) menghadiri undangan rapat dari Kejaksaan Tinggi …

Kamis (13/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) melakukan kunjungan ke Radio Republik …

Pada Selasa (11/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) melakukan kunjungan ke Televisi Republik …

Senin (10/3/2025) pukul 10.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) menghadiri undangan rapat …

Senin (10/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) menghadiri undangan dari Kejaksaan Tinggi Daerah …

Scroll to Top