Fakultas Hukum UGM Laksanakan Penyuluhan Hukum Melalui Siaran Edukasi Publik Tentang Reposisi Alasan Penghapus Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana Nasional

Rabu (1/4/2026),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum dalam rangka partisipasi program hibah penyuluhan kepada masyarakat Tahun 2026. Ada pun siaran kali ini mengangkat topik “Santai Siang : Reposisi Alasan Penghapus Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana Nasional”. Siaran ini dilangsungkan demi memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai alasan penghapusan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang baru saja disahkan pada 02 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah konkret PKBH FH UGM dalam mengedukasi masyarakat mengenai alasan penghapusan pidana. 

Siaran ini menghadirkan Hauzan Zaky Rizqullah S.Tr.K selaku PS. Kanit II Satreskrim Polresta Sleman dan Lukas Putra Eugara, S.H selaku Mahasiswa Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada sebagai narasumber utama.

Diskusi ini menyoroti mengenai alasan penghapus pidana dalam KUHP baru secara khusus membahas mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf didalam tahap penyidikan dan penyilidikan. Hauzan Zaky selaku narasumber yang memiliki pengalaman dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan menyampaikan alasan penghapus pidana dibagi menjadi dua. Yang pertama yakni alasan pembenar alasan yang dibenarkan perbuatannya, dan yang kedua alasan pemaaf alasan yang memaafkan kesalahan. Perlu diketahui bahwa tataran kerja penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sehingga untuk menyatakan suatu perbuatan merupakan tindak pidana merupakan wewenang hakim. Masih menurut Hauzan Zaky, alasan pembenar boleh saja dipakai dalam tahap penyidikan. Namun, tergantung konteks apakah terdapat unsur secara melawan hukum tertulis. Kalau tidak tertulis, berarti bukan wewenang penyidik. Sedangkan alasan pemaaf tidak dapat digunakan karena perlu dibuktikan dulu kesalahannya. Lebih lanjut, Lukas Putra menegaskan kembali alasan pembenar dan alasan pemaaf di dalam KUHP baru secara khusus alasan pemaaf yang sudah memberikan batasan tertentu kepada anak dan penyandang disabilitas.

Kedua narasumber menyoroti bahwasannya alasan penghapus pidana dapat meberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan. Hauzan Zaky juga memberikan kutipan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, “Salah kita, berharap pada manusia. Sebaiknya-baiknya berharap, ya, pada Tuhan.”

Siaran yang telah dilaksanakan tersebut merupakan langkah nyata yang mendukung Sustanable Development Goals (SDGs) serta bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini berkontribusi langsung pada SDGs poin ke-4 mengenai Pendidikan berkualitas melalui peningkatan literasi hukum bagi masyarakat luas mengenai Reposisi Alasan Penghapusan Pidana. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung SDGs poin ke -16 mengenai Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang tangguh melalui penyebaran pemahaman hukum untuk membentuk masyarakat yang damai,adil dan tangguh dan tentu tidak hanya itu program ini turut mendukung pencapaian agenda SDGs poin ke-17 yang berkaitan dengan Pembangunan berkelanjutan mengenai sinergi kolaboratif antara berbagai lembaga. 

Penulis: Lukas Putra Eugara (FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Bersama NRGS Dan PT Pertamina (Persero) Melanjutkan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 pada Minggu Kedua Pembelajaran

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui …

BLC FH UGM dan RRI Pro 2 Jogja Dorong Literasi Legalitas UMKM melalui Siaran Penyuluhan Hukum Berbasis SDGs

Rabu (6/5/2026), Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan RRI 2 Pro Jogja menyelenggarakan Siaran Penyuluhan Hukum bertajuk “UMKM Naik Kelas: Usaha …

Kolaborasi Suluh Praja dan Desa Mitra: Kolaborasi PKBH FH UGM, Kejati DIY, dan Dema Justicia dalam Melakukan Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Pariwisata Desa di Kalurahan Merdikorejo, Sleman

Jumat (8/5/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

Scroll to Top