Magister Ilmu Hukum UGM Jakarta bekerjasama dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menyelenggarakan Kajian Hukum Penyelesaian Kasus Pertanahan Anggota Rakyat Miskin Kota Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (20/8). Kajian hukum yang dilaksanakan di Balai Warga Kampung Kebon Bayam tersebut diikuti oleh 12 orang warga sekitar.
Kajian hukum ini dibuka oleh Gugun selaku Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Dr. Rikardo Simarmata, S.H. selaku Kaprodi MIH UGM Jakarta.
Dalam sambutannya, Gugun menyatakan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk mempelajari status tanah di Kampung Kebon Bayam. Terdapat sekitar 600 kepala keluarga yang terdampak pembangunan stadion oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun rumah susun bagi warga yang bersumber dari anggaran PT. Jakarta Propertindo.
“Kajian ini terjadi karena permintaan aspek hukum dari JRMK terkait permasalahan di Kampung Kebon Bayam dan Kampung Muka. Maka dibuatlah kajian hukum untuk memberikan legal opini dan rekomendasi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Hasil kajian ini dapat digunakan untuk melakukan dialog dengan PT. Jakarta Propertindo,” ujar Rikardo dalam sambutannya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara warga Kampung Kebon Bayam dengan tim kajian MIH UGM dan JRMK. Para warga secara bergantian menceritakan sejarah Kampung Kebon Bayam kepada tim kajian.Tim Kajian banyak mengajukan pertanyaan guna mendalami permasalahan yang ada di Kampung Kebon Bayam. Dari hasil diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa warga hanya ingin dapat jaminan keamanan dalam jangka waktu panjang untuk menghuni Kampung Kebon Bayam.