FH UGM Dorong Kepastian Hukum dalam Penyusunan Peraturan Kalurahan Wirokerten

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH FH UGM) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY)  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan Wirokerten Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan, pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB di Ruang Meeting 2 Pusat Kajian, Gedung 3 FH UGM, ini diikuti oleh 19 peserta dan menghadirkan Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M. sebagai narasumber. Diskusi berfokus pada pengaturan penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan, serta Badan Permusyawaratan Kalurahan di Kalurahan Wirokerten, Kabupaten Bantul.

Kegiatan ini bertujuan mendukung pemerintah kalurahan dalam menyusun regulasi yang memiliki dasar hukum jelas, konsisten, dan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan setempat. Pendampingan hukum menjadi penting karena Peraturan Kalurahan (Perkal) tidak hanya perlu memenuhi aspek teknis penyusunan, tetapi juga harus memiliki substansi yang tepat serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam pemaparan dan diskusi yang telah dilakukan, sejumlah aspek teknis penyusunan Perkal menjadi pembahasan utama, termasuk penyempurnaan konsiderans, penggunaan jenis dan ukuran huruf, serta kelengkapan dasar hukum pada bagian “Mengingat”. Tim Penyuluhan FH UGM juga menyinggung mengenai pentingnya dilakukan pemeriksaan kembali rujukan terhadap Peraturan Bupati Bantul, termasuk ketepatan pasal yang dijadikan dasar dan status keberlakuan peraturan yang dicantumkan.

Salah satu topik utama adalah penafsiran terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026. Diskusi menyoroti pengaturan penghasilan bulanan, tunjangan, serta persoalan yang dapat muncul ketika terjadi pergantian Lurah. Ketentuan mengenai pemberlakuan peraturan secara retroaktif juga menjadi perhatian, terutama apabila menimbulkan konsekuensi yang membebani masyarakat atau tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

Peserta diskusi yang berasal dari kalurahan menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kalurahan masih menjadi kendala dalam penyusunan Perkal. Tantangan lain berkaitan dengan penyesuaian Perkal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), mengingat perubahan APBKal pada Juli 2026 dilakukan setelah Peraturan Bupati ditetapkan pada Maret 2026. Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi agar penyusunan regulasi dan penganggaran berjalan selaras.

Melalui diskusi tersebut, muncul kebutuhan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan atau arahan secara tertulis untuk mengurangi ketidakpastian penafsiran dan meminimalkan risiko persoalan dalam pemeriksaan. Pendampingan dari pihak terkait, termasuk unsur akademisi dan aparat penegak hukum, juga dipandang penting untuk membantu kalurahan memahami dasar hukum, menyusun ketentuan yang tepat, serta menyesuaikannya dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan memberi manfaat berupa peningkatan pemahaman mengenai teknik pembentukan peraturan, penguatan kehati-hatian dalam merumuskan materi muatan, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kalurahan. Dengan demikian, Perkal yang disusun diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara akuntabel.

Kegiatan ini relevan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama SDG 16, yaitu Peace, Justice, and Strong Institutions, melalui upaya memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta kelembagaan yang efektif. Kolaborasi antara pemerintah kalurahan, pemerintah daerah, akademisi, dan aparat penegak hukum juga sejalan dengan SDG 17, yaitu Partnerships for the Goals, karena menunjukkan pentingnya kemitraan lintas pihak dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Penulis: Fateh Radik Al Ghifari (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top