Rabu (26/11/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, mengenai isu hukum yang kerap terjadi. Penyuluhan Hukum kali ini mengangkat tema “Narkoba” dan “Perkawinan Usia Dini” untuk memberikan wawasan terkait pencegahan narkoba dan perkawinan usia dini dari perspektif hukum.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan pembuka dari Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, Supar, A.Md.Ip., S.Sos., M.H. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum., selaku dosen dari Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, dan Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.Si., selaku dosen dari Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM.
Pemaparan pertama dengan judul “Buka Lembaran Baru, Bangun Masa Depan Tanpa Narkoba” disampaikan oleh Dani Krisnawatidengan menjelaskan jenis narkoba hingga bagaimana cara mencegahnya. Selanjutnya, pemaparan materi kedua dengan judul “Perkawinan Usia Dini: Bagaimana Hukumnya?” disampaikan oleh Destri Budi Nugraheni yang menjelaskan mengenai bahaya dan pencegahan perkawinan dini. Keseluruhan narasumber secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para narapidana. Mayoritas pertanyaannya membahas mengenai ketentuan perkawinan dini dari perspektif hukum.

Pemaparan materi dari kedua narasumber tersebut dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam mewujudkan poin ke-3 Sustainable Development Goals (SDGs) dalam hal mewujudkan Kehidupan Sehat dan Sejahtera dan poin ke-16 dalam hal mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan tangguh.
Penulis: Ruth Jessieca Margareth Togar (PKBH)




