Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH UGM) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kalurahan Sogan mengadakan penyuluhan luring terkait pendampingan Peraturan Kalurahan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Pusat Kajian FH UGM. Pada pendampingan peraturan kalurahan ini, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M. selaku dosen pendamping menyampaikan beberapa catatan dan masukan terkait Rancangan Peraturan Kaluran Sogan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
Dalam paparannya, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M menjabarkan bahwa masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki dalam rancangan peraturan kalurahan tersebut yaitu terkait penulisan, perbaikan konsiderans dan dasar hukum, dan substansi materi muatannya. Rancangan peraturan kalurahan ini perlu memiliki materi muatan yang fokus pada suatu persoalan yang hendak diatur. Selain itu juga disampaikan saran untuk perbaikan beberapa ketentuan, termasuk mengenai sanksi. Agar lebih memiliki daya guna juga diusulkan pasal baru terkait pengendalian.
Saat sesi diskusi dan tanya jawab, Dr. Totok memantik diskusi dengan bahasan terkait judul yang lebih sesuai untuk peraturan kalurahan tersebut. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Tinggi yang menyampaikan bahwa Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga menyarankan agar peraturan Kalurahan Sogan mengikuti judul tersebut. Usulan tersebut kemudian diterima oleh pihak Kalurahan Sogan sehingga disepakati judul yang lebih sesuai yaitu Peraturan Kaluran Sogan Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, terdapat tiga pertanyaan utama dari pihak kalurahan, pertama terkait diperkenankan atau tidaknya pencantuman denda dalam peraturan kalurahan. Menjawab hal itu, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M menggarisbawahi bahwa, dalam peraturan kalurahan diperbolehkan menerapkan sanksi asal sifatnya adalah administratif bukan pidana, sehingga denda sebagaimana tertulis dalam peraturan bukan merupakan sanksi pidana denda melainkan sanksi denda administratif. Kedua, pertanyaan yang berkaitan dengan siapa saja yang dapat dikenai sanksi atas peraturan kalurahan tersebut. Apakah kalurahan dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggar yang bukan merupakan warga Kalurahan Sogan? Menanggapi pertanyaan tersebut Dr. Totok menegaskan bahwa kalurahan dapat menegakkan aturan tersebut kepada siapa saja yang melanggar selagi lokasinya bertempat di wilayah Kalurahan Sogan.

Ketiga, pihak kalurahan bertanya mengenai banyaknya pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di wilayah jalan nasional, tetapi hal tersebut mengurangi estetika kalurahan Sogan lantas apakah peraturan kalurahan ini bisa mengakomodasi permasalahan tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan itu Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M menyatakan, “Peraturan kalurahan terbatas pada wilayah Kalurahan Sogan saja, sehingga perlu diperiksa terlebih dahulu terkait wilayah pemasangan tiang telekomunikasi tersebut apakah dalam wilayah Kalurahan Sogan atau sudah termasuk bagian jalan nasional.”
Sesi diskusi kemudian diakhiri dengan diskusi mengenai mekanisme paling efektif untuk melakukan penegakan aturan tentang pelestarian lingkungan hidup beserta sanksinya dengan tetap mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal yang dimiliki oleh Kalurahan Sogan.
Kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan Sogan ini memiliki keterkaitan erat dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, inisiatif ini mendukung SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim, melalui penguatan regulasi lokal yang berfokus pada pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, kegiatan ini sejalan dengan SDG 15: Ekosistem Daratan karena mendorong perlindungan terhadap sumber daya alam di tingkat desa dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Selain itu, proses edukasi dan diskusi hukum yang diberikan oleh FH UGM juga mendukung SDG 4: Pendidikan Berkualitas, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa. Kolaborasi antara FH UGM, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Pemerintah Kalurahan Sogan mencerminkan implementasi nyata SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, dengan memperkuat sinergi multipihak demi terwujudnya tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan inklusif.
Penulis: Al Syifa Rachman (Asisten Pendamping Perkal Dr. Totok Dwi Diantoro)



