Dosen Departemen Hukum Fakultas Hukum UGM Jelaskan Tips Yang Bisa Dilakukan Kemlu Untuk Memperlancar Hubungan Luar Negeri Indonesia

Kegiatan diskusi Penajaman Konsepsi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri diisi oleh salah satu dosen Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, yakni Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si. Selaku narasumber sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Agustinus Supriyanto menjelaskan mengenai upaya–upaya yang bisa dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dalam memperlancar hubungan luar negeri Indonesia. 

Kegiatan yang dihadiri oleh 12 peserta ini mengusung tema “Penguatan Kelembagaan Kemlu dalam RUU Hubungan Luar Negeri”. Kegiatan diskusi berlangsung di Ruang Sekar Jagad, Gedung MM UGM, Jl. Colombo No. 1, Karangmalang, Sleman DIY, pada Jumat (23/8/24).

Dalam diskusi ini,  Prof. Agustinus Supriyanto menerangkan landasan yuridis pengaturan dalam negeri terkait hubungan luar negeri seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar negeri. Selain itu, beliau juga memaparkan pengaturan internasional seperti The 1961 Vienna Convention on Diplomatic Relations. Landasan yuridis yang disampaikan di awal menjembatani pembahasan mengenai perwakilan luar negeri atau yang dikenal sebagai diplomat.

Pembahasan diplomat berisi klasifikasi perwakilan luar negeri dan tugas perutusan diplomat yakni perutusan ad hoc duta besar yang berkeliling/Ambassador at large. Prof. Agustinus Supriyanto juga memberikan penjelasan pengertian umum, latar belakang, dan tujuan dilakukannya perutusan ad hoc duta besar yang berkeliling bagi Indonesia.

Pada sesi selanjutnya, beliau memberikan benchmarking negara lain yang telah menjalankan usaha diplomasi ad hoc duta besar yang berkeliling secara maksimal. Beliau juga menyematkan usulan bagi Kementerian Luar Negeri Indonesia dari benchmarking yang sudah dipaparkan. Sebagai contoh benchmarking dari Meksiko yang membuka 50 kantor konsuler di AS dihubungkan dengan usulan penguatan dan pertambahan kelembagaan kekonsuleran kantor wilayah-wilayah yang banyak diaspora Indonesia dan pekerja migran.

Pembahasan terakhir dari diskusi ini adalah urgensi pelaksanaan diplomasi digital. Hal ini dilatarbelakangi kemunculan hoax dan fake news yang dapat mempengaruhi keharmonisan suatu negara. 

Prof. Agustinus Supriyanto menyampaikan diplomasi digital penting dilakukan untuk dikembangkan dalam kerangka kerjasama antar bangsa dan negara dalam menangkal masuknya pandangan fundamentalisme dan radikalisme yang berasal dari luar negeri atas kerjasama berbagai instansi. 

Sebelum menuju sesi terakhir diskusi, beliau memberikan usulan pada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menguatkan tenaga teknis bidang digital dalam setiap Perwakilan Republik Indonesia. Kegiatan diskusi Penajaman Konsepsi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri diakhiri dengan sesi tanya jawab dan harapan atas kegiatan diskusi, serta penutup dari narasumber.

Penulis: Bikry Fathonah
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Raih Juara 2 Nasional pada Sam RatulangiLegal Writing Competition 2026.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui delegasinya, Salsabila Zita Amalia (2023), Cut Kayla Layyina (2023), dan Fayyaza Naira Hafidz (2023) yang …

Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Hak Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas: Dorong Akses Keadilan yang Inklusif di DIY

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyelenggarakan Program Pro Justicia bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta sebagai bagian dari …

Saat Izin Tak Lagi Melindungi: Departemen HAN FH UGM Soroti Krisis Politik Hukum Perizinan

Sabtu (25/4/2026), Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan agenda Dialog Publik. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mendesain Ulang Politik Hukum Perizinan” …

Scroll to Top