Banda Aceh, 4 Juni – Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melaksanakan kegiatan Studi Banding Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Peningkatan Literasi Penerapan Hukum Islam di Aceh dengan mengunjungi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan akademik mengenai kedudukan qanun dan fatwa dalam kaitan dengan penerapan hukum Islam di Aceh, sekaligus memperkuat jejaring kelembagaan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Kekhususan tersebut tidak hanya tercermin dalam aspek regulasi dan kelembagaan, tetapi juga dalam praktik penemuan dan pengembangan hukum Islam yang melibatkan berbagai institusi strategis, salah satunya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi memberikan pertimbangan, nasihat, dan fatwa terhadap berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan, MPU Aceh memegang peranan penting dalam dinamika penerapan hukum Islam di Aceh.
Prof. Hartini menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog akademik yang konstruktif untuk memahami dinamika penerapan hukum Islam di Aceh, proses penyusunan fatwa, serta tantangan kelembagaan dalam merespons berbagai isu hukum Islam kontemporer. Selain itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara Fakultas Hukum UGM dan MPU Aceh.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, menyambut baik kunjungan akademik tersebut dan memaparkan kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan MPU Aceh. Dijelaskan bahwa MPU Aceh adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan Muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA. Dalam menjalankan perannya, MPU Aceh memiliki kewenangan menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan, serta memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antarumat beragama lainnya. Beberapa informasi penting juga disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Bapak Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., dan beberapa pejabat yang hadir pada forum ini.

Selain itu, MPU Aceh memiliki tugas memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syariat Islam, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan daerah, melaksanakan penelitian dan pengembangan terkait syariat Islam, serta melakukan pengkaderan ulama. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan perbedaan kewenangan dan tugas antara MPU Aceh tingkat provinsi dan MPU Kabupaten/Kota dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Sesi diskusi berlangsung secara aktif dan interaktif. Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM mendiskusikan mengenai perbedaan kedudukan MPU Aceh dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), metode ijtihad yang digunakan dalam penyusunan fatwa, keberadaan lembaga penyelesaian sengketa selain Mahkamah Syar’iyah, hingga hubungan antara Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI) dan Fatwa MPU apabila terdapat perbedaan substansi. Diskusi juga membahas proses pembentukan qanun di Aceh, kedudukannya dalam sistem hukum nasional, serta sejauh mana rekomendasi MPU berpengaruh dalam proses pembentukan kebijakan daerah.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, pihak MPU Aceh menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki posisi yang khas dalam sistem pemerintahan Aceh dan berperan dalam memberikan pertimbangan keagamaan dalam berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam. Fatwa dan rekomendasi yang dihasilkan MPU menjadi salah satu referensi penting dalam proses pembentukan qanun dan kebijakan daerah yang berbasis syariat Islam. Selain itu, dijelaskan pula hubungan kelembagaan MPU dengan pemerintah daerah serta berbagai aspek yang berkaitan dengan implementasi syariat Islam dalam sistem hukum Aceh.
Diskusi berlangsung hangat dan menghasilkan berbagai pemikiran yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kekhasan sistem hukum Aceh, khususnya terkait kedudukan antara fatwa, qanun, dan kebijakan publik. Pertukaran gagasan yang berlangsung juga membuka peluang kolaborasi akademik yang lebih luas antara Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM dan MPU Aceh.
Sebagai tindak lanjut, kedua institusi berkomitmen untuk menjajaki penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FH UGM dan MPU Aceh dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan MPU Aceh dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan jejaring akademik yang berkelanjutan. Kegiatan studi banding ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4: Quality Education melalui penguatan kapasitas akademik, pertukaran pengetahuan, dan peningkatan literasi hukum Islam. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan SDGs poin 17: Partnerships for the Goals melalui pengembangan jejaring dan penjajakan kerja sama strategis antara Fakultas Hukum UGM dan MPU Aceh dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Dita Elvia Kusuma Putri (Dosen Pendamping Departemen Hukum Islam).




