Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bekerja sama dengan RRI Yogyakarta untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang membahas etika dan moralitas pejabat publik dalam berkomunikasi di ruang publik pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. selaku akademisi Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Fakhrul Haholongan Pulungan selaku mahasiswa pemerhati hukum tata negara.
Kegiatan ini mengangkat persoalan mengenai bagaimana pejabat negara seharusnya menjalankan komunikasi publik secara bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum dan demokrasi. Dalam konteks luas, komunikasi publik oleh pejabat negara merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Hal tersebut dikarenakan, individu yang memegang jabatan publik juga dipandang sebagai representasi suatu institusi. Oleh karena itu, pernyataan yang disampaikan oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dapat dipersepsikan sebagai representasi institusi yang dipimpinnya. Kondisi tersebut menjadikan etika, kepantasan, dan tanggung jawab dalam komunikasi publik sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak memahami bahwa komunikasi pejabat publik berkaitan juga dengan tanggung jawab konstitusional dan etis yang menyertai jabatan publik. Persoalan seperti respons yang defensif terhadap kritik, penyampaian informasi yang tidak akurat, serta pernyataan yang kurang memperhatikan konteks sosial dapat memengaruhi hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Atas dasar tersebut, komunikasi publik perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dan menjaga kualitas kehidupan demokratis.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah konsep etika konstitusi. Konsep tersebut dipahami sebagai seperangkat nilai moral yang membimbing penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Gagasan Jimly Asshiddiqie mengenai constitutional ethics menempatkan norma etika sebagai bagian penting dalam kehidupan bernegara, berdampingan dengan norma hukum dan norma agama. Kerangka tersebut juga memiliki keterkaitan dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menekankan pentingnya kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam kehidupan penyelenggaraan negara. Pembahasan kemudian dikembangkan melalui sejumlah studi kasus mengenai komunikasi pejabat publik yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pernyataan mengenai kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998, penggunaan istilah “londo ireng” dalam pidato Presiden Prabowo Subianto, serta pernyataan mengenai dugaan makar dan terorisme dalam konteks demonstrasi. Berbagai kasus tersebut digunakan sebagai bahan untuk mendiskusikan batas antara kebebasan berkomunikasi pejabat publik, tanggung jawab jabatan, hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, serta kewajiban negara untuk menjaga ruang demokrasi.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi komunikasi pejabat publik. Kemampuan masyarakat untuk membedakan kritik yang sah, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman menjadi bagian dari penguatan literasi hukum dan konstitusi. Pada saat yang sama, pejabat publik diharapkan mampu merespons kritik secara terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab sesuai dengan kedudukan yang diembannya.
Kegiatan ini juga memiliki relevansi dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions. Penguatan pemahaman mengenai etika konstitusi dan komunikasi publik berkontribusi terhadap terciptanya institusi yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap masyarakat. Selain itu, kegiatan ini turut mendukung SDG 10: Reduced Inequalities melalui peningkatan kapasitas masyarakat untuk memahami hak, menyampaikan kritik, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis: Aditya Putra Bintara (Tim Penerima Hibah)

