FH UGM Gelar Diskusi Publik tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Makna, Norma, dan Realita” pada Sabtu (26/9/2026), di Ruang 3.1.1. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka purna tugas Rafael Edy Bosko, S.H., MIL., yang telah mengabdi sebagai dosen di Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM selama 36 tahun 7 bulan. Tema yang diangkat dalam diskusi publik ini juga memiliki keterkaitan erat dengan bidang keilmuan yang selama ini ditekuni, yakni pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selain itu, Diskusi Publik ini juga menjadi ruang refleksi terhadap perkembangan hukum agraria pasca-peringatan ulang tahun ke-66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Diskusi Publik ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Prof. Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum. yang merupakan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Brawijaya; Dzikri Ashary, S.E., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) selaku Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI); dan Rafael Edy Bosko, S.H., MIL. sebagai dosen Departemen Hukum Agraria dengan keahlian di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tamu undangan dari kalangan akademisi maupun praktisi, mulai dari perwakilan Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta; Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Bantul; Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT); dosen dari berbagai perguruan tinggi; hingga keluarga dan rekan kerja Rafael Edy Bosko, S.H., MIL.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Dr. Rikardo Simarmata, S.H., selaku Ketua Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM. Selanjutnya, sesi diskusi dipandu oleh Alifa Prasasti Rahmaningrum, S.H., M.H. selaku dosen Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa latar belakang diskusi publik ini berangkat dari fenomena pergeseran makna, norma, dan realitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal tersebut terlihat dari semakin meluasnya cakupan ketentuan kepentingan umum melalui UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, serta maraknya pengadaan tanah dengan label Proyek Strategis Nasional.

Pemateri pertama, Rafael Edy Bosko memaparkan aspek pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari perspektif maknanya, baik melalui pendekatan sejarah, hukum, maupun filosofi. Konsep pengadaan tanah untuk kepentingan umum memberikan kewenangan kepada Negara untuk melakukan pengambilalihan tanah dari pihak yang menguasai maupun yang memiliki tanah. Terdapat 3 (tiga) pilar penting, yakni kepentingan umum, ganti kerugian, dan due process. Namun, penafsiran pilar kepentingan umum mulai bergeser dari public use menjadi public purpose. Kondisi tersebut diperparah oleh ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 yang membuka peluang bagi kelompok masyarakat yang memiliki posisi dominan, baik secara ekonomi maupun politik, sebagai pihak penerima manfaat dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Prof. Imam Koeswahyono membahas lebih lanjut terkait aspek konsultasi publik dan pembayaran ganti kerugian yang layak dan adil, baik secara norma, implementasi, maupun pilihan solusi perbaikannya. Praktik konsultasi publik masih sebatas formalitas partisipasi dan tidak mendudukkan para pihak dalam posisi yang setara. Mekanisme keberatan atas perhitungan ganti kerugian pun masih belum optimal karena hanya menekankan pada solusi konsinyasi. Dampaknya, angka konflik agraria yang timbul dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum terus meningkat. Ia mengusulkan beberapa jalan keluar, berupa perubahan paradigma tanah yang bukan semata-mata dinilai sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai ruang kehidupan; memperluas makna dan bentuk ganti kerugian; mendudukkan para pihak pada posisi yang setara; dan memastikan konsultasi publik serta musyawarah ganti kerugian dilakukan melalui partisipasi bermakna.

Pemateri ketiga, yakni Dzikri Ashary menekankan aspek norma dan implementasi penilaian pertanahan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam pemaparannya, disampaikan terkait pekerjaan ringkasan kegiatan penilaian pertanahan, objek penilaian (fisik maupun nonfisik), tahapan penilaian dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga ilustrasi perhitungannya. Pada praktiknya, terdapat berbagai kendala dalam perhitungan objek penilaian karena ketidaksesuaian data yang diberikan, keberatan dari subjek pemegang hak, dampak sosial pembangunan yang belum diakomodasi, serta belum adanya norma yang mengatur secara memadai terkait perhitungan tanah ulayat dan hutan adat yang belum ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan menyampaikan berbagai pandangan terkait isu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan juga mengajukan berbagai pertanyaan mengenai meluasnya daftar kegiatan yang termasuk kepentingan umum, perbandingan regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta praktik pengadaan tanah yang mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian kesan dalam rangka purna tugas Rafael Edy Bosko, yang disampaikan oleh Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M. Jur., sebagai perwakilan dari Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, dan Daniel Tatag, S.H., sebagai sahabat karib Rafael Edy Bosko, S.H., MIL., sejak keduanya menempuh bangku perkuliahan. Diskusi Publik ditutup dengan penyerahan sertifikat, plakat, dan seminar kit kepada moderator dan para narasumber oleh Dr. Rikardo Simarmata selaku Ketua Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM.

Penyelenggaraan Diskusi Publik ini mencerminkan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendorong pengembangan pengetahuan dan dialog kritis mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari perspektif makna, norma, dan realitas. Pembahasan mengenai kepentingan umum, konsultasi publik, ganti kerugian, serta penilaian pertanahan turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penguatan akses yang setara dan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam proses pengadaan tanah. Penekanan pada pentingnya kedudukan para pihak yang setara serta partisipasi bermakna dalam konsultasi publik juga sejalan dengan upaya mengurangi ketimpangan dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.

Lebih lanjut, pembahasan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kaitannya dengan pembangunan dan penataan ruang memiliki keterkaitan dengan SDG 11 (Sustainable Cities and Communities), khususnya dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Sementara itu, keterlibatan akademisi, praktisi, instansi pertanahan, organisasi profesi, serta mahasiswa dalam forum ini mencerminkan semangat kolaborasi lintas sektor yang mendukung SDG 17 (Partnerships for the Goals) dalam mendorong pengembangan tata kelola pengadaan tanah yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

 

Materi Diskusi Publik: http://ugm.id/materidiskusipublik2026

Penulis: Eka Putri Endriana

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top