Satria Paramartha FH UGM Gelar Penyuluhan Hukum melalui Siaran Radio RRI Pro 2 Yogyakarta, Bahas Eksploitasi Anak di Balik Konten Digital

Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum melalui siaran radio RRI Pro 2 Yogyakarta pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam program “Siaran Santai Siang” ini berjudul “Anak, Algoritma, dan Eksploitasi: Sisi Gelap Dunia Digitalisasi” sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi digital. Kegiatan ini menghadirkan Abdus Salam, S.H., M.H., Partner Satriawan Edo & Co., dan Puteri Titian, S.H., Legal Staff LBH Yogyakarta, sebagai narasumber. Siaran dipandu oleh Bondan Gandhini Purbosari Sekarjati selaku mahasiswa S-1 Fakultas Hukum UGM. Melalui media radio, kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya dalam membahas risiko eksploitasi anak yang terjadi melalui konten digital.

Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya keterlibatan anak dalam penggunaan internet dan media sosial. Kehadiran anak dalam ruang digital memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan akses informasi, pengembangan kreativitas, dan perluasan jejaring sosial. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko terhadap perlindungan anak, salah satunya adalah eksploitasi anak melalui konten digital. Dalam siaran tersebut, pembahasan berfokus pada bentuk-bentuk eksploitasi anak di ruang digital, batasan keterlibatan anak dalam pembuatan konten, serta risiko yang dapat timbul ketika anak dijadikan objek untuk memperoleh perhatian publik maupun keuntungan ekonomi. Fenomena tersebut menjadi perhatian penting karena keterlibatan anak dalam konten digital tidak selalu berlangsung dalam kondisi yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Dari perspektif hukum, eksploitasi anak menjadi salah satu isu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76I mengatur larangan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi penting agar masyarakat mampu mengenali potensi eksploitasi serta memahami pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam aktivitas digital. Selain membahas aspek hukum, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Perlindungan anak tidak semata-mata dilakukan dengan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan dengan memastikan keterlibatan anak dalam ruang digital berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan tidak mengorbankan hak serta martabat anak.

Keterlibatan anak dalam ruang digital tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai eksploitasi, karena anak tetap memiliki hak untuk berpartisipasi, berekspresi, dan memanfaatkan perkembangan teknologi, tetapi keterlibatan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak mengorbankan hak, privasi, martabat, pendidikan, waktu bermain, maupun kesejahteraannya. Batas antara partisipasi dan eksploitasi perlu dilihat dari tujuan, proses, serta dampak keterlibatan anak dalam pembuatan dan penyebaran konten, terutama ketika anak dimanfaatkan untuk memperoleh perhatian publik atau keuntungan ekonomi dengan mengabaikan kepentingan dan hak-haknya. Dalam konteks hukum Indonesia, eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual juga telah dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua melalui pendampingan dan pengawasan, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat, mengonsumsi, dan menyebarkan konten serta peran platform digital dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Perkembangan teknologi seharusnya menjadi ruang bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berekspresi tanpa mengorbankan hak dan kepentingan terbaik mereka, sehingga peningkatan literasi hukum dan literasi digital menjadi penting untuk memastikan keterlibatan anak dalam dunia digital berlangsung secara aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Kegiatan penyuluhan hukum ini memiliki relevansi dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Pendidikan Berkualitas dan SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Melalui edukasi mengenai eksploitasi anak di ruang digital, kegiatan ini berkontribusi terhadap peningkatan literasi hukum dan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak. Selain itu, pembahasan mengenai hak anak, pencegahan eksploitasi, serta peran masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman sejalan dengan upaya mendorong perlindungan hak anak dan akses terhadap keadilan. Melalui kegiatan ini, Satria Paramartha FH UGM berharap masyarakat, khususnya orang tua, dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perlindungan anak di ruang digital. Peningkatan literasi hukum dan literasi digital diharapkan dapat mendorong terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak.

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top