Bandung— Selasa (8/9/2026) Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH FH UGM) bekerja sama dengan Desamind Indonesia Foundation Chapter Bandung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini menghadirkan tiga tema utama yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yaitu Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Hukum Perkawinan Islam, serta Penyelesaian Sengketa Tanah.
Acara ini dihadiri oleh lintas unsur masyarakat, akademisi, pemerintah desa, dan lembaga swadaya masyarakat. Dari pihak akademisi, hadir Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM. Turut hadir pula para narasumber yang terdiri dari Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. selaku Ketua PKBH FH UGM, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. selaku Sekretaris PKBH FH UGM, serta Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn. selaku dosen Departemen Hukum Agraria FH UGM. Sementara itu, Pemerintah Desa Ciherang diwakili oleh Kepala Desa Toufik Mukti Ismail, S.T. beserta jajarannya, dan pihak Desamind Indonesia Foundation diwakili oleh Ari Septian, S.Pd. bersama tim.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penayangan video profil Desamind Indonesia Foundation. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Toufik Mukti Ismail, S.T., selaku Kepala Desa Ciherang. Toufik menegaskan bahwa penyuluhan hukum kolaboratif ini merupakan langkah positif yang perlu dilanjutkan untuk menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis sekaligus edukatif bagi warga. Sambutan dilanjutkan oleh perwakilan tim FH UGM, yakni Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. dengan mengenalkan berbagai bentuk pengabdian masyarakat yang diinisiasi oleh FH UGM dengan desa/kalurahan di Indonesia.
Sesi pemaparan materi diawali oleh Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. yang membawakan materi Hukum Perkawinan Islam dengan menjelaskan tahapan akad hingga ketentuan harta benda akibat perkawinan. Pemaparan kedua dilanjutkan oleh Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn. mengenai Penyelesaian Sengketa Tanah yang menekankan pentingnya kepemilikan alat bukti tertulis, terutama atas tanah bekas milik adat. Selanjutnya, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. menyampaikan materi Pendaftaran NIB untuk UMKM dengan menekankan manfaat legalitas usaha bagi kepastian hukum, akses fasilitas dan insentif pemerintah, perluasan pasar, hingga perlindungan usaha. Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, dimana warga antusias bertanya mengenai dispensasi nikah, kendala pendaftaran izin usaha pada sistem Online Single Submission (OSS), hingga persoalan pembebasan lahan.
Pelaksanaan penyuluhan hukum ini juga sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Kegiatan ini mendukung target ke-4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penyediaan edukasi hukum nonformal yang inklusif, serta target ke-10 (Berkurangnya Ketimpangan) melalui penguatan kelembagaan UMKM demi pemerataan ekonomi. Selain itu, agenda ini mengeskalasi target ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan memperkuat kesadaran hukum dan akses terhadap keadilan, sekaligus mengaktualisasikan target ke-17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) lewat kolaborasi strategis antarlembaga yang berkelanjutan.
Penulis: Faizal Cahya Adhyaksa (PKBH)

