Jumat (8/5/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Dewan Mahasiswa Justicia (Dema Justicia) telah sukses menyelenggarakan kolaborasi acara Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” dan “Desa Mitra”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kalurahan Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk sinergi dari berbagai unsur, akademisi melalui kehadiran Dosen Fakultas Hukum UGM, APH melalui hadirnya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY, serta mahasiswa melalui Dema Justicia Dengan mengangkat tema “Hukum Terjaga demi Desa Berdaya”, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai topik Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Pariwisata Desa bagi Pamong Kalurahan Merdikorejo. Acara dimulai dengan berbagai sambutan, diantaranya oleh Project Officer Desa Mitra, perwakilan Dema Justicia, Lurah Merdikorejo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY, serta Sekretaris PKBH. Sambutan diwarnai dengan kehangatan serta perkenalan sebagai pembuka kolaborasi nyata ini.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Pihak Kejati DIY. Adapun kegiatan ini diwakili langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati DIY, Arif Raharjo, S.H., M.H. beserta tim.
Setelah pemaparan mengenai Tupoksi Datun, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum mengenai Tanah Kas Kalurahan oleh Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur. Dalam penyampaiannya, Dr. Any membahas mengenai Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 sebagai dasar hukum terbaru mengenai pemanfaatan tanah kas kalurahan di DIY. Selain itu, Dr. Any juga menjelaskan mengenai penggunaan tanah yang diperbolehkan menurut peraturan gubernur tersebut sebagai dasar bagi para pamong untuk mengeksekusi pemanfaatan tanah secara legal. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua mengenai Pariwisata Desa oleh Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A. Pembahasan mengenai pariwisata desa tersebut menggarisbawahi peran kalurahan yang bisa dilakukan demi mewujudkan tata kelola pariwisata desa yang adil dan berkelanjutan. Almonika menekankan bahwa tata kelola pariwisata desa yang adil dan berkelanjutan merupakan salah satu hal penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang sejalan dengan Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para narasumber dengan para pamong. Sesi tanya jawab berlangsung aktif dan partisipatif dengan menjawab langsung permasalahan masyarakat desa Merdikorejo yang berhubungan dengan pengelolaan tanah kas desa di bidang pariwisata, seperti retribusi pariwisata, dan peraturan kalurahan tentang pariwisata. Dalam melakukan tanya jawab, para pamong mewakilkan pertanyaannya melalui Badan Permusyawaratan Kaluarahan Merdikorejo. Para narasumber pun menjawab pertanyaan tersebut dengan komprehensif dan sesuai dengan dasar hukum yang ada.
Setelah sesi tanya jawab berakhir, acara ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan oleh bidang Pengabdian Masyarakat Dema Justicia. Sejalan dengan tema acara yang dibawakan yakni hukum terjaga demi desa berdaya, acara ini diharapkan dapat berkonribusi pada poin ke-8 SDGs dalam hal mewujdukan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penyuluhan hukum ini juga diharapkan sejalan dengan poin ke-10 SDGs dalam hal mengurangi kesenjangan melalui penciptaan dan perlindungan hak-hak pekerja, poin ke-11 SDGs yang bertujuan untuk membangun kota dan permukiman berkelanjutan, serta poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan. Melalui kontribusi nyata yang sejalan dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, FH UGM terus berjalan menuju pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Faizal Cahya Adhyaksa (PKBH)




