Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), diundang sebagai penanggap dari unsur akademisi dalam Seminar Nasional IKAHI bertema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan tema besar “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera” yang dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026) di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.
Dalam forum tersebut, Dr. Fatahillah Akbar memberikan pandangan akademik mengenai implementasi pidana non-penjara, perlindungan hak terdakwa, hingga pentingnya kepastian hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Keterlibatan FH UGM dalam forum strategis nasional ini menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Peran ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan sistem hukum yang adil dan akuntabel, serta SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui kontribusi akademisi dalam pengembangan kapasitas dan literasi hukum nasional.




