Mendorong Pemahaman Masyarakat Terhadap Mediasi sebagai Sarana Resolusi Konflik: Edukasi Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan melalui Program Pro Justicia TVRI Yogyakarta

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta menyelenggarakan Program Siaran Pro Justicia. Siaran kali ini mengangkat tema “Mediasi Sebagai Sarana Resolusi Konflik”, yang membahas mediasi sebagai sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk menyelesaikan konflik atau sengketa. Siaran kali ini bertujuan untuk memberikan informasi dan mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi yang lebih efektif dan dan mengutamakan kesepakatan bersama. Alternatif penyelesaian tersebut disebut sebagai mediasi, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan negosiasi antara para pihak disertai oleh pihak ketiga yang sifatnya netral (mediator).

Siaran Pro Justicia dilakukan dari studio TVRI Yogyakarta pada Selasa (14/4/2026) yang disiarkan pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Siaran kali ini menghadirkan pembicara dari Fakultas Hukum UGM. Selaku dosen yang telah hadir adalah Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. dan Hasrul Halili, S.H., M.A. dari Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 

Melalui kegiatan ini, para pembicara menyampaikan bahwa mediasi merupakan instrumen resolusi konflik yang mengedepankan dialog dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Berbeda dengan jalur litigasi (penyelesaian sengketa melalui pengadilan) yang sifatnya berakhir dengan pola win-lose solution (ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah), mediasi memberikan kesempatan bagi para pihak untuk membuat suatu kesepakatan yang sifatnya lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak (win-win solution). 

Para pembicara juga menyampaikan terkait dengan adanya mediasi di dalam pengadilan dan mediasi di luar pengadilan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, mediasi di dalam pengadilan merupakan prosedur wajib yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa setelah gugatan didaftarkan. Sedangkan, mediasi di luar pengadilan bersifat sukarela dan didasarkan pada itikad baik para pihak sebelum konflik tersebut masuk ke ranah pengadilan. Dalam perkembangan implementasinya, mediasi tidak lagi hanya terbatas pada ranah perdata, tetapi telah digunakan juga untuk menangani perkara hukum pidana.

Siaran ini memberikan kesempatan berupa sesi tanya jawab oleh para audiens terkait dengan implementasi mediasi. Pokok bahasan yang muncul meliputi efektivitas mediasi dalam menjaga keharmonisan antarpihak, prosedur teknis penyelenggaraan mediasi, serta kekuatan hukum dari kesepakatan perdamaian yang dihasilkan. Selain itu, diskusi juga menyoroti peran mediasi sebagai instrumen strategis untuk menekan biaya perkara di pengadilan. Seluruh pertanyaan terkait mekanisme penerapan mediasi di lingkup peradilan diberikan guna memberikan pemahaman yang lebih kepada masyarakat mengenai prosedur sekaligus manfaat yang didapatkan dari jalur mediasi.

Oleh karena ini, melalui siaran Pro Justicia minggu ini, kedua narasumber berupaya untuk menghadirkan edukasi yang bersifat praktis dan aplikatif kepada masyarakat. Siaran ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman mediasi sebagai mekanisme hukum yang wajib dilakukan dalam penyelesaian perkara, tetapi juga mendorong terciptanya kesepakatan mediasi yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak, bukan hanya sekadar penerapan pasal hukum.

Pelaksanaan acara ini diharapkan akan mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama tujuan ke-16 yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Mediasi berkontribusi langsung dengan memberikan kanal damai untuk menyelesaikan perselisihan, menyediakan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum, dan mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kegiatan ini juga berkaitan dengan SDG 10 (Reduced Inequalities) karena mediasi membuka akses penyelesaian sengketa yang lebih terjangkau bagi masyarakat dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi. Dengan demikian, siaran Pro Justicia ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang damai, adil, dan berkeadilan sosial. Tentunya, kegiatan ini juga diharapkan akan menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik, sesuai dengan cita-cita SDGs ke-17. Dengan menyediakan sarana penyelesaian perkara yang mudah diakses dan inklusif, mediasi dapat mendukung terciptanya masyarakat yang damai berdasarkan musyawarah dan mufakat. 

Penulis: Josephine Dominique Silalahi

TAGS :  

Berita Terbaru

PKBH FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Hukum “Gaji Jogja, Kontrak Buta: untuk Lindungi Freelancer dan Anak Magang” 

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta menyelenggarakan program siaran penyuluhan …

FH UGM dan Kementerian Hukum Gelar Uji Publik RUU GAAR untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, …

Jupriyadi Raih Gelar Doktor UGM Usai Tawarkan Reformulasi Peninjauan Kembali Demi Kepastian Hukum

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) kembali melahirkan pakar hukum baru yang membawa gagasan strategis bagi penyempurnaan sistem …

Scroll to Top