Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang berlangsung selama satu jam ini mengupas ketentuan-ketentuan normatif, isu aktual, serta berbagai solusi terkait perlindungan pekerja di masyarakat. Beberapa topik lainnya juga menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan siaran ini, terkhususnya upah, perjanjian kerja, waktu kerja, dan sebagainya. Dalam tujuannya memberikan wawasan kepada masyarakat, siaran ini akan dipublikasikan di media massa pada Selasa (24/3/2026), pada Pukul 15:00 di kanal televisi maupun kanal YouTube TVRI Yogyakarta.
Siaran yang melibatkan kedua akademisi ini menampilkan kondisi ideal perlindungan pekerja– yang menjadi elemen penting dalam menjamin hak-hak pekerja. Melalui penjabaran yang disampaikan oleh Nailul Amany, S.H., M.H. dan Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M., Ph.D—keduanya adalah Dosen Hukum Ketenagakerjaan pada Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM—sejumlah potensi pelanggaran ketentuan juga menjadi sorotan penting. Beberapa pertanyaan terkait isu aktual ketenagakerjaan juga kerap dipertanyakan selama berlangsungnya siaran ini, misalnya berkaitan dengan pengupahan, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya. Bertepatan dengan momen hari raya Idul Fitri, pembahasan dan penghitungan mengenai THR juga menjadi topik yang krusial.
“Pembayaran THR dapat ditunda, tapi wajib dibayarkan, karena THR adalah hak pekerja yang memang diatur dalam Undang-Undan,” ujar Nabiyla Risfa Izzati. Sebagai konklusinya, siaran Pro Justicia ini menyimpulkan bahwa aturan perlindungan pekerja dalam ketentuan sudah memberikan perlindungan yang cukup bagi para pekerja. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang nyata.

Sebagai perwujudan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelaksanaan siaran penyuluhan ini merupakan langkah nyata dalam memberikan wawasan yang mumpuni terhadap masyarakat, yang sebagian besar adalah golongan pekerja. Sejalan dengan konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelaksanaan siaran ini merupakan upaya konkret dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs). Pada Poin ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas lewat pelaksanaan siaran di media massa yang memastikan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Poin ke-8 tentang Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui penekanan mengenai hak-hak pekerja serta lingkungan kerja yang adil dan aman. Poin ke-10 tentang Berkurangnya Kesenjangan lewat pemaparan materi mengenai perlindungan dan hak-hak pekerja. Poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh lewat pengenalan terhadap berbagai jenis lembaga di bidang ketenagakerjaan serta upaya hukumnya. Terakhir, Poin ke-17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan lewat upaya kerjasama pengabdian dalam tujuannya membagi wawasan serta pemahaman hukum yang merata dan koheren.
Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (PKBH)




