Seminar Nasional PANDEKHA FH UGM Soroti Problem Hukum dan HAM dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Raksha Initiatives dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengadakan Seminar Nasional dengan topik yang sangat aktual dan strategis yaitu “Problem Hukum Dan Ham Rancangan Perpres Pelibatan Tni Dalam Mengatasi Aksi Terorisme“.

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jumat (27/2/2026). Seminar Nasional ini membedah secara kritis aspek Hukum Tata Negara, Hak Asasi Manusia, serta implikasi konstitusional dari rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, sekaligus juga menempatkannya dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.

Pada seminar tersebut menghadirkan empat Narasumber dari berbagai latar belakang yaitu Wahyudi Djafar, S.H., M.H. (Co-founder Raksha Initiatives; Member of Working Group on Intelligence & Security Agencies Oversight in SSA), Azifah Retno Astrina, S.I.P., M.P.S. (Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM), dan Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Ketua PANDEKHA FH UGM sekaligus merupakan dosen FH UGM). Kegiatan tersebut dipandu oleh Rivana Tesalonika Taroreh (Pandekha FH UGM).

Dalam diskusi tersebut, masing-masing narasumber memberikan pandangannya dari perspektif keahliannya yaitu dari hukum maupun lingkup keamanan. Diskusi tersebut memberikan peringatan keras terhadap rencana pemerintah untuk mensahkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dimana hal ini dianggap sebagai ancaman bagi supremasi sipil dan negara hukum.

Dalam berbagai kajian Wahyudi Djafar menyoroti kekhawatiran bahwa dengan masuknya militer ke dalam ruang urusan sipil maka secara sistematis mengeser sistem peradilan pidana (criminal justice system) ke model perang (war system). Selain itu dari segi perancangan berpotensi membuka ruang-ruang masalah seperti ketidakjelasan definisi terorisme dan minimnya akuntabilitas. Terdapat masalah yang membuka ruang gerak secara luas seperti frasa kata dalam rancangan perpres “operasi lainnya” yang dapat menimbulkan penindakan dapat ditafsirkan secara luas. Adapun kekhawatiran lainnya jika militer terlalu berfokus aktivitas sipil, justru akan berakibat pada ketidaksiapan militer terhadap perang.

Dari perspektif international security, Azifah Retno Astrina menyatakan tidak setuju terhadap pelibatan militer dalam penangkalan hingga pemulihan, menurutnya militer didesain untuk pertempuran dengan metode komando. “Walaupun militer memiliki kemampuan atau mungkin ya trained to counter-terror tapi Polisi adalah institusi yang dapat melakukan praktek counterterrorism dibandingkan militer” tegasnya. Diakui bahwa Institusi Polri yang cukup lebih siap untuk menangani terorisme dan memang didesain khusus untuk menangani itu. Dengan upaya memiliterisasi ruang sipil maka dapat mengancam kebebasan sipil, sehingga pelibatan TNI bukan merupakan solusi.

Dari segi rancangan perpres ini, Zainal Arifin Mochtar mengkritik bahwa ini dapat menimbulkan beragam masalah, mulai dari segi hierarki yang dinilai mengalami ultra delegata karena sifatnya sudah mengatur hal-hal yang substantif yang seharusnya menjadi ranah undang-undang bukan lagi pada tataran perpres. Selain itu ada masalah definisi terorisme yang elastis yang dapat menyasar kelompok kritis, aktivis, hingga gerakan sosial sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect atau ketakutan di masyarakat hingga menyempitnya ruang sipil karena mulai dari penangkalan, penindakan hingga pemulihan berada di tangan militer. Padahal posisi militer lebih kepada perbantuan bukan aktor langsung, diakui pula bahwa dalam beberapa pasal dibangun tanpa batasan keterlibatan TNI yang objektif ini mengartikan bahwa militer bisa terlibat kapan saja.

Senada hal tersebut, Yance Arizona menilai adanya pergeseran reorganisasi dalam kekuasaan, hal ini terlihat dari meluasnya jabatan militer ke sektor sipil. Kemudian dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disebut problematik, jika dikaji materi muatannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harusnya peraturan delegasi itu harus spesifik. Selain itu dalam perkembangannya Perpres rupanya dijadikan instrumen untuk menghindari kontrol parlemen yang justru merupakan democratic civilian control. Adapun kekhawatirannya “ada ketidakjelasan batasan definisi tentang aksi terorisme” ujarnya. Dalam penilaiannya definisi terorisme terlampau luas akan berdampak pada beragam hal hingga dapat mengganggu hak asasi manusia. 

Seminar ini mencerminkan kontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan demokratis terhadap sektor keamanan. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung SDG 4 (Quality Education) dengan menghadirkan ruang diskursus akademik yang kritis dan berbasis kajian ilmiah, serta beririsan dengan SDG 10 (Reduced Inequalities) dalam konteks perlindungan kelompok rentan dari potensi penyalahgunaan kewenangan negara. Melalui forum ini, FH UGM menegaskan komitmennya dalam menjaga prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

Pada akhir diskusi setelah membahas potensi-potensi yang dapat terjadi dengan menggunakan basis kacamata demokrasi, hak asasi manusia, dan keamanan. Disadari bahwa isu tentang penggunaan militer jangan sampai dianggap sebagai suatu hal yang biasa atau malah terlupakan untuk dikritisi, justru hal-hal demikian haruslah dibahas secara komprehensif sebagai komitmen menjaga supremasi hukum dan HAM di Indonesia.

Penulis: Rivana Tesalonika Taroreh (Pandekha FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Lepas 69 Wisudawan Sarjana Periode II TA 2025/2026

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan/Wisudawati Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (25/2/2026), bertempat di Auditorium …

Call for Abstracts: Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow!

Call for Abstracts Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow! In the framework of the international conference, we invite scholars, researchers, and practitioners, to submit …

MIH FH UGM Gelar Seminar Internasional Bahas Democratic Backsliding dan Tantangan Konstitusionalisme Global

Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menyelenggarakan International Seminar bertajuk “Democratic Backsliding and the Return of Authoritarianism: Methodological Implications for Constitutional …

Scroll to Top