Kamis (29/1/2026), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Wunung, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Tanah Kas Desa, Peraturan Kalurahan tentang Lingkungan Hidup, dan Koperasi Merah Putih” untuk memberikan wawasan hukum mengenai aspek hukum dalam pengaturan tanah kas desa/kalurahan terbaru, pembuatan peraturan kalurahan tentang lingkungan hidup, serta program pemerintah terbaru terkait koperasi merah putih.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan berdoa, kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan pembuka dari Lurah Kalurahan Giripeni, Iswanto Adi Saputro, S.E. Selanjutnya, pemaparan materi awal disampaikan oleh tim Datun Kejaksaan Tinggi DIY, yang diwakili oleh Ranu Subroto, S.H., M.Hum. beserta jajaran. Tim Datun Kejaksaan Tinggi DIY menyampaikan materi terkait tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi DIY. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh tim dosen dari Fakultas Hukum UGM, yaitu Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. selaku dosen pada departemen hukum adat, Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum. selaku dosen departemen hukum lingkungan, dan Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D. selaku dosen pada departemen hukum tata negara.
Pemaparan materi mengenai “Tanah Kas Desa” disampaikan oleh Dr. Rimawati dengan menitikberatkan pada ketentuan perundang-undangan yang baru serta sejalan dengan tujuan pemanfaatan Tanah Kalurahan yang merupakan bagian dari Tanah Kasultanan maupun Tanah Kadipaten berupa pengembangan budaya, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Dr. Fajar yang membahas aspek pembentukan peraturan kalurahan tentang lingkungan hidup yang menekankan pada berbagai substansi yang perlu diakomodasi. Selanjutnya, pemaparan materi mengenai “Koperasi Merah Putih” disampaikan oleh Dr. Mahaarum yang memberikan konsep dasar mengenai Koperasi Merah Putih sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku. Dalam diskusi lebih lanjut, pemaparan materi mengenai Koperasi Merah Putih juga ditekankan perlunya sinkronisasi dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan sebab adanya aturan baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari Kementerian Desa.

Keseluruhan narasumber baik dari tim Kejati DIY maupun dari tim dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan permasalahan penggunaan tanah kas desa dan pengembangan koperasi merah putih yang masih menjadi isu yang perlu dicari solusinya dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-1 SDGs untuk meminimalisir kemiskinan, poin ke-8 SDGs untuk menciptakan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi, poin ke-12 SDGs terkait konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, poin ke-15 SDGs terkait ekosistem darata, poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs dengan melibatkan berbagai institusi yang berkepentingan.
Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)




