Diskusi Publik Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Langkah Penguatan Demokrasi atau Ancaman Kedaulatan?

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Departemen Hukum Tata Negara menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Penguatan Demokrasi atau Ancaman bagi Kedaulatan Rakyat?”. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini menarik antusiasme tinggi dari publik, dengan jumlah peserta yang tercatat melebihi 300 orang dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, mahasiswa, dan pemerhati isu kepemiluan.

Diskusi ini digelar sebagai respon akademik terhadap terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dalam forum ini, hadir sebagai narasumber Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. selaku Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, Prof. Dr. Muchamad Ali Syafa’at, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, serta Dr. Hurriyah, S.Sos., peneliti dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia. Diskusi dipandu oleh Rismawati Nur sebagai moderator.

Ketiga narasumber secara umum menyampaikan dukungannya terhadap arah kebijakan pemisahan pemilu. Menurut mereka, pemisahan jadwal antara pemilu tingkat nasional dan lokal dapat membawa sejumlah manfaat strategis bagi demokrasi Indonesia. Salah satunya adalah memberikan ruang yang lebih luas bagi isu-isu lokal untuk muncul dan menjadi perhatian utama dalam kontestasi politik. Selain itu, pemisahan dinilai dapat mempermudah pemilih dalam mengenali calon-calon yang bertarung di masing-masing tingkatan, sehingga meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kelembagaan partai politik, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan jadwal pemilu yang terpisah, partai politik memiliki ruang untuk melakukan konsolidasi lebih dalam serta membangun kaderisasi yang lebih terstruktur dan kontekstual dengan kebutuhan lokal.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pemisahan pemilu juga selaras dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16: Peace, Justice, and Strong Institutions. Penataan ulang jadwal pemilu diharapkan mampu mendorong proses suksesi kepemimpinan yang lebih demokratis, representatif, dan berkeadilan, baik dalam lingkup legislatif maupun eksekutif.

Selaimn itu, diskusi publik ini merupakan bagian dari pendidikan politik dan literasi konstitusi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi. Kegiatan ini memberikan ruang pembelajaran bagi masyarakat, termasuk mahasiswa dan akademisi, untuk memahami perubahan kebijakan pemilu dan dampaknya terhadap demokrasi. yang tentu saja selaras dengan Tujuan 4: Quality Education.

Kegiatan ini menjadi ruang reflektif penting dalam memaknai arah reformasi sistem pemilu Indonesia ke depan, serta menunjukkan kontribusi nyata dunia akademik dalam menjaga integritas demokrasi konstitusional di Indonesia.

Penulis: Mochamad Adli Wafi

TAGS :  

Berita Terbaru

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas Kerja

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Perkuat Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan, FH UGM Bersama TVRI Yogyakarta Menyelenggarakan Siaran Edukasi Pro Justicia Terkait Perlindungan Pekerja

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang …

Scroll to Top