Kamis, (27/2/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Gading, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar untuk menambah wawasan hukum dalam aspek kasus pinjaman dan judi online. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Pinjaman Online dan Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam.”
Penyuluhan dimulai pada pukul 09.30 WIB diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Gading, Rugiyanto. Selanjutnya, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan sambutan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam hal ini yaitu Kejaksaan Tinggi DIY.
Penyuluhan dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. yang membawakan tema “Pinjaman Online” untuk memberikan wawasan terkait aspek-aspek hukum dalam kegiatan pinjaman secara online beserta contoh-contoh kasusnya yang sering terjadi di masyarakat. Sesi pemaparan dilanjutkan oleh pembicara kedua dari Fakultas Hukum UGM yaitu Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M. yang membawakan tema “Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam” untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap kegiatan yang termasuk dalam judi online dipandang dari segi perspektif hukum Islam. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan masyarakat yang hadir.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.
Penulis: Adetia Surya Maulana (Part Timer PKBH)