Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Jadi Narasumber Penanggap dalam “Disdukcapil Kulon Progo Menyapa Masyarakat”

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan kegiatan “Dukcapil Menyapa Masyarakat”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (26/08/2024) ini mengangkat tema “Pencatatan Anak di Luar Kawin pada Dokumen Kependudukan”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Ada pun peserta kegiatan ini sejumlah 115 orang yang terdiri dari lurah se-Kabupaten Kulon Progo, Kepala KUA se-Kabupaten Kulon Progo, serta para pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Dalam kegiatan ini, dosen sekaligus Ketua Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Hartini, S.H., M.Si., mendapatkan kesempatan menjadi narasumber penanggap sekaligus turut memberikan jawaban dalam sesi diskusi.

Dr. Hartini mempresentasikan materi mengenai “Status Anak dalam Perkawinan dan Implikasinya pada Pencatatan Dokumen Kependudukan”. Paparan Dr. Hartini ini dimaksudkan untuk memperkaya perspektif teoretis akademis. Hal ini untuk melengkapi materi sebelumnya yang merupakan prerspektif praktis. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Ir. Aspiyah, M.Si., dengan judul “Pencatatan Anak di Luar Kawin pada Dokumen Kependudukan” dan Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Wates, Nanang Moh. Rofi’i Nurhidayat, S.Ag., tentang “Praktik Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penetapan Status Anak”. 

Tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Hartini ternyata dapat memantik diskusi menjadi lebih komprehensif dan mendalam. Sebab apa yang disampaikan mampu memperluas cakupan persoalan yang berkaitan dengan penerapan berbagai kewenangan pengadilan agama. Salah satu contohnya adalah mengenai pengakuan anak temuan melalui lembaga istilhaq yang merupakan salah satu kewenangan pengadilan agama. Namun, belum banyak dipraktikkan oleh masyarakat. Selain itu Dr. Hartini juga menyampaikan berbagai persoalan terkait pencatatan identitas kependudukan anak luar kawin berdasarkan penelitian-penelitian akademis. 

Kegiatan semacam ini, perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektoral yang semakin solid, untuk memecahkan persoalan pemenuhan hak sipil bagi anak khususnya yang lahir di luar perkawinan. Bagaimanapun kondisi kelahiran anak, maka mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), mereka tetap berhak mendapatkan pencatatan kependudukan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014).

Penulis: Mastri Imammusadin (Departemen Hukum Islam)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Sediakan Sarapan Gratis untuk Mahasiswa Selama Ujian Akhir Semester Gasal 2025

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyediakan sarapan gratis bagi mahasiswa selama pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Akademik 2025/2026. Berlangsung pada 8–18 Desember …

FH UGM Terima Kunjungan Studi Banding dari IBLAM School of Law

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan studi banding dari IBLAM School of Law (Institut Bisnis & Manajemen Hukum) pada Jumat (5/12/2025). Kunjungan …

Dr. Muhammad Fatahillah Akbar Bahas Pertanggungjawaban Pidana Perbankan dalam Seridikum LPS #1

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan ALSA Observer Universitas Lampung menggelar kegiatan Serial Diskusi Hukum (Seridikum) LPS #1 dengan tema “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak …

Scroll to Top