Magister Ilmu Hukum (Kampus Jakarta)
Profil Singkat
Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta (MIH Kampus Jakarta) mulai dibuka pada tahun 2001. Saat ini Prodi MIH Kampus Jakarta menawarkan dua peminatan yaitu Hukum Bisnis dan Hukum Litigasi. Setiap tahun Prodi melakukan dua kali penerimaan mahasiswa baru dengan jumlah yang diterima rata-rata 100 orang. Jumlah mahasiswa aktif dalam satu tahun ajaran mencapai 300 orang.
Mayoritas mahasiswa Prodi MIH Kampus Jakarta adalah kalangan pekerja dengan profesi sebagai Pengacara, Jaksa, Hakim, Pegawai Negeri, TNI & Polri, Karyawan Swasta, Konsultan, dan Pengusaha. Guna menyesuaikan dengan profil mahasiswa dan mempertimbangkan peminatan, Prodi MIH Kampus Jakarta memiliki kurikulum dengan muatan Hukum Bisnis (perusahaan, perbankan, investasi, persaingan usaha, kepailitan, kontrak komersial, perdagangan internasional, HAKI, ketenagakerjaan), dan Hukum Litigasi (etika profesi, penemuan hukum, pembuktian, HAM, legal memorandum & eksaminasi, eksekusi, ADR).
Perkuliahan diselenggarakan dengan metode problem-based learning (PBL) dengan memberikan kesempatan sebanyak mungkin pada mahasiswa untuk mengemukakan kasus-kasus hukum yang pernah mereka tangani. Lewat metode ini pengajar membantu mahasiswa untuk mengasah dan menajamkan kemahiran berpikir konseptual-analitik, problem solving sekaligus berkesadaran etik.
Penyelenggaraan perkuliahan di Prodi MIH Kampus Jakarta didukung oleh sebanyak 46 staf Pengajar dengan komposisi 34 teoritisi dan 12 Praktisi. Pengajar teoritisi mayoritas berasal dari UGM Kampus Yogyakarta. Pengajar Praktisi berasal dari kalangan Pengacara, Pegawai Pemerintah, dan Konsultan.
Sejak awal berdiri, Prodi MIH Kampus Jakarta menyelenggarakan kelas kerjama dengan instansi Pemerintah dan perusahaan seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kurikulum untuk kelas kerjasama dirancang agar bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mitra (tailor-made).
Saat ini Prodi MIH Kampus Jakarta terakreditasi dengan peringkat A melalui Keputusan BAN-PT No. 3197/SK/BAN-PT/Akred/M/VIII/2019.
Ketua Program Studi:
Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
Sekretaris Program Studi:
Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M.
Visi
Menjadikan Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM (Kampus Jakarta) sebagai pusat pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu hukum secara dinamis dan profesional di bidang hukum bisnis dan litigasi, yang memiliki daya saing di tingkat internasional.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran hukum yang berkualitas berbasis teknologi informasi.
- Menghasilkan lulusan yang unggul dalam mengindentifikasi dan menyelesaikan persoalan hukum secara profesional dan bermoral di bidang bisnis dan litigasi.
- Meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.
Menghasilkan lulusan yang mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan hukum secara profesional dan bermoral di bidang bisnis dan litigasi.
Lulusan menguasai pengetahuan dasar hukum dan kemahiran (legal skill) menggunakannya dalam menyiapkan kontrak dan pendapat hukum dalam berbagai dokumen seperti gugatan, surat dakwaan, dan putusan.
Informasi dan panduan
Download Handbook
Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta
Karya Ilmiah Tesis
Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta
Conference & Call for Paper
Karya Ilmiah Tesis Magister Ilmu Hukum - Kampus Jakarta Tahun 2024
- Bayu Rendra Adhyputra – Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Jarimah Liwath Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
- Mochammad Imanuddin Rifesya – Penggunaan Hukum Hak Cipta Dan Hukum Desain Grafis Dalam Seragam Dan Atribut Tni Guna Penertiban Penyalahgunaannya Oleh Warga Sipil
- Septri Andri Mangara Tua – Penerapan Keadilan Restoratif Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Pasar Modal
- Erik Salmi – Pertimbangan Hakim Terkait Doktrin Aturan Penilaian Bisnis (Business Judgement Rule) Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara (Bumn)
- Achmad Daeng Leo – Pelindungan Hukum Bagi Anggota Primer Koperasi Terhadap Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Adanya Anggota Koperasi Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi Di Kodam Xvi/Pattimura
- Putri Juwita Dizar – Kekuatan Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Kepemilikan Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Di Indonesia
- Henny Handayani Sirait – Konsep Perdamaian Dalam Perspektif Pancasila Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Vicky Fachry Baihaqi – Analisis Hukum Mengenai Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (Multiple Voting Shares) Oleh Perusahaan Terbuka
- Irfan Widyanto – Kebijakan Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Berpengaruh Pada Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan
- Ramita Ratih Maranti – Analisis Implementasi Kewajiban Notifikasi Pengalihan Participating Interest Dalam Industri Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dalam Perspektif Persaingan Usaha
- Hasiholan Martua – Prinsip Keterbukaan (Full Disclosure Principle) Dalam Initial Coin Offering (Ico) Atau Penawaran Perdana Aset Kripto Sebagai Metode Pendanaan Usaha Aset Kripto
- Muhammad Rizki – Tinjauan Tentang Pertimbangan Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Pasal 21 Ayat (1) Huruf A Dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-Hki/2023 Sengketa “Ms Glow” Melawan “Ps Glow”
- Yoga Auli Putra Mulya – Kebijakan Demosi Terhadp Pekerja Pt Bank Syariah Mandiri (Studi Kasus Putusan Nomor 275/Pdt.Sus-Phi.G/2018/Pn.Jkt.Pst Jo Putusan Nomor 827 K/Pdt.Sus-Phi/2019)
- Finaleksi Faransisca – Penentuan Pemungut Ppn Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Kemudahan Administrasi
- Naudita Yulia Olivia Sihite – Kepastian Hukum Terkait Pengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (Plts Atap) Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
- Zarah Zertia – Putusan Penolakan Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dikarenakan Jumlah Utang Debitor (Studi Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/Pn.Niaga.Jkt.Pst.)
- Amalya Fitria Tjaja – Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Sumur Dan Fasilitas Produksi Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pengembangan Lapangan Gas Alur Siwah Oleh Operator Migas Blok A
- Andini Lestari – Evaluasi Pemberian Insentif Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Indonesia (Tinjauan Atas Super Tax Deduction Vokasi Industri)
- Rendy Freddy Sitohang – Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Budaya Hukum Dalam Penuntutan Perkara Pidana
- Putri Dewinta Yusuf – Independensi Jaksa Dalam Penuntutan Yang Berdasarkan Asas Satu Dan Tak Terpisahkan
- Mhd. Rizki Rosadi – Urgensi Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Pemblokiran Rekening Efek (Studi Kasus Pt Asuransi Jiwasraya (Persero)
- Raden Agung Wibowo Putro – Kedudukan Keterangan Saksi Yang Melakukan Penangkapan Agar Menjadi Alat Bukti Saksi Yang Sah Dalam Perkara Pidana
- Bagus Gede Mas Widipradnyana Arjaya – Kedudukan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas Sebagai Obyek Pidana Tambahan Perampasan Perusahaan Milik Terpidana Korupsi Ditinjau Dari Asas Pemisahan Entitas Hukum (Separate Legal Entity)
- Suyanto Reksasumarta – Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Minor Melalui Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif
- Endar Sumarsono – Implikasi Hukum Penerapan Pasal 31 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Terhadap Keabsahan Perjanjian Komersial Berbahasa Asing (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 254/Pdt.G/2019/Pn Amp)
- Muhammad Musa – Tinjauan Tentang Pertimbangan Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Pasal 21 Ayat (1) Huruf A Dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-Hki/2023 Sengketa “Ms Glow” Melawan “Ps Glow”)
- Muhammad Hamzah – Penerapan Pendekatan Prinsip Rule Of Reason Pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Kppu Nomor 31/Kppu-I/2019 Dan Putusan Kppu Nomor 03/Kppu-L/2020)
- Rika Feronika – Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Oleh Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 Pk/Pid.Sus/2022 Atas Kasus Karyawan Bank Swadesi)
- Julianjaya Pasau – Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Oleh Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 Pk/Pid.Sus/2022 Atas Kasus Karyawan Bank Swadesi)
- Anna Hertati – Financial Close Sebagai Syarat Berlakunya Jaminan Pemerintah Pusat Atas Perjanjian Kerja Sama Proyek Strategis Nasional Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan
- Daniel Paskah Matasik – Kepastian Hukum Kewenangan Ojk Mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Terhadap Perusahaan Asuransi
- Ardhian Prasetyo Utomo – Alas Hak Dalam Penerbitan Surat Keputusan Kepala Skk Migas No. Kep-0017/Skkma0000/2022/S9 Tentang Penjualan Produk Ikutan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Sebagai Dasar Pelaksanaan Penjualan Produk Ikutan Hulu Minyak Dan Gas Bumi
- Nico Tarigan – Analisis Yuridis Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Nusrofan Adi Prasetyo – Analisis Dampak Hukum Penggabungan Perusahaan Terkait Pembayaran Hak Pensiun Dalam Hal Terjadi Perbedaanpengaturan Antara Perjanjian Kerja Bersama Dengan Rancangan Penggabungan Perusahaan (Studi Kasus Di Pt Perusahaan Perdagangan Indonesia)
- Bayu Satriyo – Pedoman Jaksa Penuntut Umum Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Di Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Mencegah Disparitas Penuntutan
- Sheila Indira Maharshi – Penerapan United Nation Guiding Principles On Business And Human Rights (Ungps) Dalam Melindungi Hak Pekerja Perempuan Dalam Kegiatan Bisnis Di Indonesia