Webinar “Quo Vadis Pengelolaan Pertanahan Pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?”

Pada hari Senin, 20 September 2021 Fakultas Hukum UGM melalui Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas melalui Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) mengadakan Webinar dengan tema “Quo Vadis Pengelolaan Pertanahan Pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?”. Webinar dalam rangka memperingati 61 Tahun UUPA diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung melalui Kanal Pengetahuan FH UGM. Acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H.

Penyelenggaraan webinar ini dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan regulasi pengelolaan pertanahan pasca diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP No. 18 Tahun 2021). Dalam rangka pembahasan yang komprehensif, penyampaian materi diskusi dimulai dari permasalahan pembentukan UU CK yang dianggap tidak taat asas dalam memenuhi persyaratan formil maupun materiil. Oleh karenanya pembahasan mengenai penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) penting dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi sehingga lebih responsif dan aspiratif.

Lebih lanjut, pengaturan pertanahan dalam UU CK beserta PP No. 18 Tahun 2021 juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Hal tersebut terjadi karena beberapa konsep, prinsip dan asas Hukum Tanah Nasional sebagaimana dirumuskan dalam UUPA telah diubah, tetapi UUPA tidak diubah apalagi dicabut ketika UU CK diundangkan. Dengan demikian, pembahasan mengenai latar belakang penyusunan PP No. 18 Tahun 2021 perlu untuk disampaikan dalam rangka memperoleh gambaran yang komprehensif terkait urgensi dan tujuannya. Selain itu, pembahasan mengenai konflik regulasi secara internal, horizontal, maupun vertikal dari PP No. 18 Tahun 2021 beserta jalan keluar mengatasi atau meminimalisir permasalahan pertanahan tersebut perlu didiskusikan untuk membuka cara pandang tentang pembentukan regulasi pengelolaan pertanahan yang lebih adil dan berkepastian hukum.

Menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, acara ini sukses menarik minat masyarakat dengan jumlah peserta lebih dari 800 orang yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang di Indonesia. Empat narasumber memaparkan materi sesuai dengan bidangnya masing-masing diantaranya:

1. Prof. Dr. Benny Riyanto (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) yang diwakili oleh Unan Pribadi, S.H., M.H. (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Adapun topik yang dibawakan adalah “Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Regulasi”.

2. Ir. Suyus Windayana, M.App., Sc. (Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Adapun topik yang dibawakan adalah “Latar Belakang Penyusunan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah”.

3. Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Guru Besar Fakultas Hukum UGM). Adapun topik yang dibawakan adalah “Sinkronisasi Internal, Horizontal dan Vertikal dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah”.

4. Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono (Guru Besar Fakultas Hukum UGM). Adapun topik yang dibawakan adalah “Quo Vadis Regulasi Pengelolaan Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja?”.

Berlangsung kurang lebih tiga jam mulai pukul 09.00-13.00 WIB, acara ini ditutup dengan diskusi yang dimoderatori oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Berdasarkan kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengaturan pengelolaan pertanahan pasca UU CK dinilai belum taat asas yang diatur dalam UUPA sehingga pengimplementasiannya menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, terhadap proses pengaturan kedepannya harus selaras dengan Konstitusi dan asas demokrasi. Lebih lanjut, RIA juga harus diimplementasikan dalam pembentukan pengaturan pengelolaan pertanahan karena memuat prinsip-prinsip, seperti netralitas di antara tarikan kepentingan, minimum legislation, partisipasi transparansi, dan cost benefit sehingga substansi pengaturan pengelolaan pertanahan yang akan datang harus dapat menjamin keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan.

Berita Terbaru

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top