Transparansi Dana Partai sebagai Pilar Demokrasi: CLS FH UGM Dorong Akuntabilitas Politik Melalui Program Santai Siang RRI Yogyakarta

Jumat (10/10/2025), Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM) telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Santai Siang yang disiarkan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari hibah pengabdian masyarakat dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM yang bertujuan mengedukasi masyarakat seputar isu-isu hukum yang ada. Program siaran ini diprakarsai oleh Ratnadewi Gastiasih dan Devina Elen Febriani selaku mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2023 yang turut serta dalam penyusunan rancangan hingga pelaksanaan kegiatan. 

Adapun siaran yang berjudul “Dilema Dana Partai: Antara Kepentingan Publik dan Ancaman Korupsi” ini bertujuan membuka ruang edukasi publik mengenai pentingnya pengawasan dana partai politik sebagai elemen fundamental dalam demokrasi yang sehat. Pada siaran penyuluhan hukum ini mengundang dua narasumber luar biasa, yaitu Yuris Rezha Kurniawan, S.H., MPA. selaku pakar dari Caksana Institute dan Ignasius Lintang Nusantara selaku mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum UGM konsentrasi Hukum Tata Negara. Siaran yang mengangkat tema sentral mengenai dilema dana partai sangat penting dilaksanakan untuk mendukung fungsi demokrasi agar berjalan lebih optimal serta diharapkan membuka ruang diskusi konstruktif sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dana politik sebagai pondasi demokrasi berkelanjutan yang berkeadilan sosial.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, isu pendanaan partai politik memiliki kaitan erat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Transparansi dan akuntabilitas dana politik menjadi prasyarat penting dalam menciptakan kelembagaan demokrasi yang kuat, berkeadilan, dan bebas dari praktik korupsi. SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), menekankan perlunya membangun institusi yang inklusif dan bertanggung jawab sebagai pilar tata kelola pemerintahan yang baik. Sementara itu, SDG 10 (Mengurangi Ketimpangan) menggarisbawahi pentingnya mengurangi ketimpangan akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi yang sering muncul akibat distribusi dana partai yang tidak merata antar calon legislatif. Di sisi lain, SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) relevan karena menuntut adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, partai politik, dan masyarakat sipil untuk mewujudkan sistem pendanaan partai yang transparan dan berintegritas.

Para narasumber menekankan bahwa meskipun regulasi pendanaan partai politik di Indonesia sudah cukup lengkap, permasalahan utama terletak pada implementasi yang kurang optimal. Transparansi pengelolaan dana partai yang minim membuat publik sulit memahami aliran dana kampanye dan operasional partai. Ketika dana tidak terbuka, maka rawan munculnya kepentingan tersembunyi dari para penyumbang yang dapat menggeser fokus partai dari aspirasi rakyat menjadi kepentingan kelompok tertentu. Kondisi ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan publik, tetapi juga mengancam keadilan dalam kompetisi politik. Pendanaan partai politik di Indonesia mengadopsi model campuran, dengan sumber berasal dari iuran anggota, sumbangan pihak lain, dan bantuan negara melalui APBN dan APBD. Meningkatkan alokasi dana dari pemerintah dipandang penting untuk mengurangi ketergantungan pada dana korporasi atau individu yang bisa mempengaruhi kebijakan partai secara tidak sehat. Akan tetapi, langkah ini juga harus diimbangi dengan reformasi struktural yang menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan partai.

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah kemauan politik (political will) dari pembuat kebijakan dan partai politik itu sendiri untuk menerapkan pengelolaan dana secara lebih terbuka. Masyarakat menginginkan agar dana politik tidak menjadi sarana transaksi tersembunyi atau sumber dominasi oligarki. Sebaliknya, publik berharap partai benar-benar menggunakan dana untuk memperkuat pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat serta meningkatkan kualitas kader politik yang mampu membawa kepentingan rakyat.

Kritik pun muncul terkait tidak meratanya sumber daya antar calon legislatif di berbagai daerah yang berimbas pada ketimpangan persaingan. Pendanaan yang tidak adil menciptakan kesenjangan, membuat beberapa calon terdorong menjalankan praktik politik uang demi memenangkan hati pemilih. Praktek tersebut menimbulkan risiko serius terhadap integritas demokrasi dan kepercayaan publik yang menjadi bagian dari target SDGs tentang penguatan lembaga dan inklusivitas politik.

Siaran menyoroti perlunya memperkuat mekanisme audit dan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melibatkan masyarakat sipil sebagai pengawas partisipatif. Pendidikan politik kepada publik juga penting agar masyarakat dapat menuntut akuntabilitas dan memahami hak serta kewajibannya dalam demokrasi. Transformasi digital dalam pelaporan keuangan partai menjadi salah satu solusi inovatif untuk mendukung keterbukaan dan akuntabilitas.

Kesimpulannya, dilema dana partai merupakan gambaran nyata tentang tantangan menjaga keseimbangan antara dukungan keuangan yang diperlukan partai politik dengan risiko korupsi yang dapat melemahkan lembaga demokrasi. Perwujudan SDGs terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan kuat mensyaratkan perbaikan menyeluruh pada sistem pembiayaan partai politik Indonesia. Hal ini memerlukan komitmen bersama dari semua elemen negara, partai politik, dan masyarakat untuk memastikan dana politik menjadi instrumen pemberdayaan demokrasi, bukan sumber ancaman korupsi.

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Lepas 170 Wisudawan Pascasarjana, Teguhkan Komitmen pada Pendidikan dan Keadilan Berkelanjutan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menggelar Pelepasan Wisudawan Program Pascasarjana Periode I Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (22/10/2025). Acara ini dipimpin oleh …

Dari Bulaksumur ke Den Haag: Dirjen HPI Kementerian Luar Negeri RI Bagikan Kiprah Diplomasi Indonesia dalam Kuliah Umum FH UGM

Senin (20/10/2025), Departemen Hukum Internasional (HI) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) telah menyelenggarakan Kuliah Umum yang bertajuk “Dari Bulaksumur ke Den Haag: Peran …

Soroti Tindakan Presiden Dalam Transisi Antar Waktu Pemilu Di Indonesia, Kardiansyah Afkar Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali berhasil mencetak lulusan doktor ilmu hukum. Kardiansyah Afkar mahasiswa prodi doktor ilmu hukum berhasil …

Scroll to Top