Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) diwakili oleh Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) Fakultas Hukum UGM berupaya memberikan edukasi dan memperkuat kesadaran generasi muda terhadap bahaya human trafficking, terutama dari aspek hukum yang relevan. Berangkat dari hal itu, mereka menyelenggarakan penyuluhan hukum di SMA Stella Duce 1 Yogyakarta pada Kamis (5/9/2024).
Sebanyak 36 pelajar mengikuti penyuluhan hukum tersebut. Adapun tema yang diambil yakni “Menyelami Realitas Kejahatan: Pemahaman Human Trafficking dan Potensi Ancamannya dari Perspektif Hukum”. Mahasiswa yang menjadi narasumber dalam penyuluhan tersebut di antaranya, Maria Viola Ayu Yomanda (2022), Maria Melina Pentika (2022), Marselina Setiyowati (2022), dan Putri Anjani Aprillia (2022). Dalam penyuluhan hukum ini, para mahasiswa menjelaskan secara komprehensif konsep dan praktik perdagangan manusia serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana kejahatan ini terjadi di masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelajar terkait ancaman perdagangan manusia, serta relevansi hukum dalam menangani kasus ini. Penyuluhan ini menjadi salah satu upaya pengabdian kepada masyarakat untuk mengedukasi dan memperkuat kesadaran generasi muda terhadap bahaya human trafficking, terutama dari aspek hukum yang relevan.
Manfaat dari kegiatan ini ialah memberikan wawasan kepada para siswi terkait konsep dan praktik perdagangan manusia, potensi ancaman terutama bagi kelompok rentan seperti wanita dan anak-anak, instrumen penegakan dan perlindungan hukum yang ada di Indonesia, hingga cara pelaporan jika terjadi praktik perdagangan manusia. Diharapkan, melalui kegiatan ini, siswi tidak hanya memiliki pengetahuan mendalam mengenai perdagangan manusia, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di masyarakat dalam mencegah kejahatan tersebut
Penyuluhan ini difokuskan pada isu perdagangan manusia, dengan membahas modus-modus terbaru yang digunakan oleh para pelaku, serta bagaimana hukum di Indonesia berperan dalam mencegah dan menindak kejahatan tersebut. Selama penyuluhan ini berlangsung para siswi diberikan informasi terkait langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan tersebut. Mahasiswa Fakultas Hukum UGM memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana kejahatan ini bisa terjadi di masyarakat dan juga menguraikan instrumen hukum di Indonesia yang dapat melindungi korban. Melalui materi yang disampaikan, para siswi diharapkan terdorong untuk mengenali potensi ancaman yang ditimbulkan dari tindak perdagangan manusia terutama bagi kelompok rentan seperti wanita dan anak-anak.
Kegiatan ini sejalan dan berdampingan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-8, yang berfokus pada pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memastikan bahwa manusia, termasuk generasi muda, terlindungi dari praktik kejahatan eksploitasi seperti human trafficking. Edukasi yang diberikan dalam penyuluhan ini mendukung upaya global untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan adil bagi semua pihak, dengan cara melindungi mereka dari ancaman eksploitasi dan perdagangan manusia.
Kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana siswa memberikan pertanyaan kritis tentang kasus-kasus human trafficking dan perlindungan hukum yang ada. Mahasiswa Fakultas Hukum UGM juga telah mempersiapkan sesi kuis interaktif yang berkaitan dengan materi yang telah disampaikan untuk melihat seberapa besar pemahaman partisipan mengenai isu perdagangan manusia.
Penulis : Maria Viola Ayu Yomanda (Mahasiswa penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)
Penyunting: Humas