Teliti Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara, Julius Sembiring Capai Gelar Doktor

img_2893
Sampai saat ini, masih terdapat banyak permasalahan terkait tanah Negara, seperti: pengertian tanah Negara, ruang lingkup tanah Negara, otoritas yang berwenang atas tanah Negara, dan prinsip penguasaan tanah Negara. Julius Sembiring mengangkat persoalan tersebut dalam disertasinya yang berrjudul: “Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara dalam Sistem Hukum Tanah Nasional.”

Sembiring mempertahankan hasil disertasinya Kamis (29/09) bertempat di Ruang  III.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Penelitian Sembiring ditekankan pada tiga otoritas yang memiliki wewenang penting, yakni: otoritas pertanahan, otoritas kehutanan dan otoritas pertambangan. Pemilihan tiga otoritas tersebut dilandasi pertimbangan bahwa sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan mendominasi penguasaan tanah di Indonesia. Di samping, sektor tersebut rentan terhadap konflik agraria.

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Marsudi Triadmojo, S.H.,LL.M. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA. Sedangkan ko-promotor adalah Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Hadir pula Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.Si penguji tamu dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta

Sembiring menyatakan karena sektor kehutanan dan sektor pertambangan mempunyai undang-undang sendiri, maka Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) haruslah dipandang sebagai lex generalis.  UUPA sepatutnya tidak dipandang semata-mata sebagai undang-undang tentang tanah. “Peraturan perundang-undangan tentang pertanahan, kehutanan dan pertambangan harus dijabarkan dalam konsistensi horizontal.”terangnya.

“Konsepsi yang diajukan adalah bahwa pengadministrasian pertanahan itu seyogyanya ada pada otoritas pertanahan. Sedangkan pengelolaanya dapat dilimpahkan kepada masing-masing otoritas sesuai dengan kewenangannya.” jelas Sembiring yang juga merupakan dosen STPN Yogyakarta.  Dalam rekomendasi disertasi, Sembiring menyarankan perlunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tanah Negara. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kejelasan pengertian, ruang lingkup, penguasaan tanah Negara, dan pendaftaran tanah Negara.

Di akhir acara, ketua tim penguji menyatakan bahwa Julius Sembiring, S.H., MPA lulus dengan predikat sangat memuaskan. “Saat ini BPN sedang menyusun policy paper terkait dengan tanah Negara. Hasil ini bisa dijadikan sumbangan untuk naskah akademik.” terang Prof. Maria selaku promotor sekaligus menyampaikan pesan-pesannya. (Hanifah F)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM dan RRI Siarkan Edukasi Publik tentang Hak Kekayaan Intelektual untuk Dukung Pelaku Kreatif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM , bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro2 102.5FM sukses menyelenggarakan …

Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kompetisi Legislative Drafting Fasih Law Fair 2025, Angkat Isu Regulasi AI

Delegasi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih prestasi gemilang dalam ajang Legislative Drafting Competition Fasih Law Fair 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UIN Sayyid …

Prof. Mailinda Eka Yuniza Kukuhkan Diri sebagai Guru Besar FH UGM, Soroti Strategi Hukum Pensiun Dini PLTU dalam Transisi Energi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum di Balai Senat …

Scroll to Top