Suluh Praja di Bojong, Kulon Progo Tekankan Legalitas Penyewaan Pasar dan Solusi Sengketa Non-Litigasi

Rabu, (4/6/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Kulon Progo, Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Penyewaan Pasar Tradisional dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” untuk memberikan wawasan hukum terkait keabsahan penyewaan pasar serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan. 

Acara dimulai pada pukul 10:00 WIB yang diawali dengan sambutan oleh Bapak Agus Prihatno selaku Lurah Bojong kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh  Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. yang membawakan tema “Penyewaan Pasar Tradisional” untuk memberikan wawasan terbaru kepada para pamong kalurahan terkait penyewaan kios, unsur-unsur perjanjian, serta peralihannya dalam pasar tradisionalnya. Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. yang membawakan tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa” untuk memberikan wawasan terkait aspek-aspek hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, isu-isu ketenagakerjaan,  hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan keabsahan akta  tanah serta pasar tradisional yang jawabannya berfokus pada keabsahan tanah di pasar tradisional dan dasar hukum perikatan . 

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-8 SDGs dalam hal mewujudkan pekerjaan yang layak serta pertumbuhan ekonomi, poin ke-10 SDGs dalam hal mengurangi kesenjangan dengan tercipta dan terlindunginya hak-hak dalam pekerjaan, poin ke-11 SDGs dalam untuk menciptakan kota dan pemukiman yang berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan tanah kas desa yang baik, turut serta menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.

Penulis: Meirhina Elnanda Puan Bidari (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Lepas 69 Wisudawan Sarjana Periode II TA 2025/2026

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan/Wisudawati Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (25/2/2026), bertempat di Auditorium …

Call for Abstracts: Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow!

Call for Abstracts Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow! In the framework of the international conference, we invite scholars, researchers, and practitioners, to submit …

MIH FH UGM Gelar Seminar Internasional Bahas Democratic Backsliding dan Tantangan Konstitusionalisme Global

Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menyelenggarakan International Seminar bertajuk “Democratic Backsliding and the Return of Authoritarianism: Methodological Implications for Constitutional …

Scroll to Top