Prodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada sukses menggelar Seminar Nasional dengan judul “Strategi Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) Menurut PP Kesehatan 2024 dan HAM Upaya Ketahanan Kesehatan”. Seminar yang berlangsung pada Sabtu (21/12/2024) pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini diselenggarakan secara daring. Adapun seminar ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa saja, tetapi juga oleh dokter, dosen, dan tenaga ahli kementerian terkait.
Seminar ini menghadirkan 3 pembahas yang ahli dalam bidangnya. Pembahas pertama merupakan Kepala Biro Pelayanan Kesehatan UGM, Dr. dr. Andreasta Meliala., M.Kes. Pembahas kedua selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.. Pembahas terakhir merupakan Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa Republik Indonesia, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si. Seminar nasional ini diselenggarakan sebagai persiapan prodi Magister Hukum Kesehatan dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi yaitu pengabdian dan sebagai rekomendasi pemerintah dalam pemerataan pelayanan kesehatan di DTPK.
Pembangunan kesehatan yang belum merata di Indonesia menjadi salah satu kegagalan dalam pemenuhan Hak Kesehatan bagi masyarakat khususnya mereka yang tinggal di DTPK. Pembahas pertama, Jaka menjelaskan bahwa masyarakat DTPK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK dan daerah berkonflik sangat diperlukan sebagai upaya pemerataan tenaga kesehatan. Pembahas kedua, dr. Andre menjelaskan isu-isu pembangunan kesehatan. Pemerataan tenaga kesehatan masih menjadi isu dengan perhatian khusus. Sedangkan Nugroho memaparkan bahwa saat ini PPDT Kemendesa berkomitmen dan berfokus membangun kesehatan di DTPK.
Pemerintah mengeluarkan PP Kesehatan 2024 sebagai upaya pemerataan pembangunan kesehatan. Perlunya kolaborasi antar lembaga pendidikan, kementerian kesehatan, kementerian pedesaan, dan lembaga non kementerian untuk mewujudkan ketahanan kesehatan. Prodi Magister Hukum Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan pengabdian di DTPK sebagai bentuk wujud tercapainya SDGs Kesehatan dan Indonesia sehat.
Penulis: KMMHkes