Departemen Hukum Internasional telah menyelenggarakan Seminar Nasional pada Jumat (23/02/2024). Sebanyak 116 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2 dosen dari Universitas Islam Indonesia, 5 tamu umum, serta sekitar 300 peserta online mengikuti seminar yang dilaksanakan di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM dan Zoom Meeting.
Seminar berjudul “Palestina, Dua Perkara Mahkamah Internasional, dan Indonesia” ini bertujuan untuk mengenalkan status terkini terkait konflik Palestina dalam proses dua kasus parallel yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional serta kontribusi Indonesia. Tidak hanya itu saja, seminar ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke 4, Pendidikan Bermutu dan poin ke 16, Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat. Untuk itu telah hadir 3 pakar di bidang hukum internasional dan hubungan internasional, yakni Hasbi Aswar, S.IP., M.A., Ph.D. dari Universitas Islam Indonesia, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M., Ph.D, dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sesi pertama diisi oleh Hasbi Answar dengan materi berjudul “Operasi Militer 7 Oktober 2023 sampai Sekarang dalam Konteks Politis-Historis”. Dalam materi ini dijelaskan mengenai konteks historis-politis Palestina dan Israel, alasan Israel melancarkan serangan secara terus-terusan terlepas dari kecaman dari negara-negara di dunia, kerentanan eksistensi Israel, serta potensi berakhirnya pendudukan.
Sesi selanjutnya berjudul “Membedah Putusan Provisional Measures Mahkamah Internasional dan Kasus Afrika Selatan v. Israel” yang dibawakan oleh Fajri Matahati. Materi diawali dengan pemaparan mengenai peran Mahkamah Internasiona, dasar-dasar yurisdiksi Mahkamah Internasional, dan perbedaan antara sengketa antar negara (dispute) dengan fatwa (advisory opinion). Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara singkat asal muasal konsep Genosida dan pembuatan Konvensi Genosida, mengapa Afrika Selatan menggugat Israel berdasarkan Konvensi Genosida, dan lini masa proses kasus Afrika Selatan v Israel di Mahkamah Internasional. Keputusan sela hakim di Makamah Internasional bukanlah putusan akhir yang membawa konsekuensi secara umum pada kasus Afrika Selatan v Israel. Sesi ini diakhiri dengan pemaparan beberapa observasi terhadap putusan sela tersebut dan signifikansinya.
Dalam sesi terakhir, Prof. Sigit Riyanto membawakan materi berjudul: “Proses Advisory Opinion Mahkamah Internasional dan Analisa Prospek Kontribusi Indonesia”. Materi diawali dengan pemaparan fakta-fakta kontemporer dan historis Palestina dan Israel. Kemudian, dilanjutkan dengan menjelaskan fatwa hukum (advisory opinion) yang pernah diajukan ke Mahkamah Internasional mengenai Palestina-Israel, masalah hukum yang ditanyakan kini, dan implikasi fatwa hukum tersebut. Sesi ini diakhiri dengan refleksi mengenai perdamaian dan keadilan.
Selengkapnya, notulensi seminar dan tanya jawab dapat diakses di tautan ini.
Penulis: Rachelle Amadea Roselynn Nikita Tan